Berita Jakarta, Asajabar.com – Sejak diluncurkan pada Desember 2023, sebanyak 2,4 juta Sertipikat Elektronik telah berhasil diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini dinilai mampu memangkas waktu penerbitan sertipikat tanah hingga lebih dari 35%.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, saat membuka acara Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan Tahun 2024 di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Kamis (28/11/2024).
“Kita telah menghemat lebih dari 35% proses pembuatan sertipikat tanah. Jika sebelumnya penerbitan sertipikat memerlukan berbagai tahapan seperti pencetakan, penandatanganan manual, hingga pengikatan dokumen fisik, kini semua proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat melalui sistem elektronik,” jelas Suyus.
Menurutnya, Sertipikat Elektronik menawarkan berbagai manfaat, termasuk mencegah pemalsuan, melindungi dari pencurian atau kehilangan, serta lebih aman dari risiko bencana alam seperti banjir dan kebakaran.
Selain itu, dokumen ini dapat dengan mudah diakses melalui brankas elektronik. Dari sisi keamanan data, Buku Tanah Elektronik disimpan dalam bentuk blok data yang tidak dapat diubah.
Suyus juga mengingatkan pentingnya validasi data untuk mendukung layanan berbasis elektronik.
“Dokumen elektronik harus diisi dengan data yang valid karena informasi tersebut akan ditampilkan untuk masyarakat. Jika data Kota atau Kabupaten sudah lengkap, proses pelayanan akan lebih cepat,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus memantau pelaksanaan layanan ini agar semakin efisien.
Acara monitoring dan evaluasi ini diikuti oleh 300 peserta dari jajaran Kementerian ATR/BPN pusat maupun daerah, termasuk Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Koordinator Substansi bidang terkait dari Kantor Wilayah BPN Provinsi dan 104 Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten prioritas.
Hadir pula Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Sebagai narasumber, turut berpartisipasi Plt. Kepala Arsip Nasional RI dan Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Dengan implementasi Sertipikat Elektronik, diharapkan layanan pertanahan di Indonesia dapat semakin modern, cepat, dan aman.