Kementerian ATR/BPN Tanggapi Polemik Penerbitan HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

- Redaktur

Minggu, 26 Januari 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, memberikan tanggapan terkait polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Tangerang. Hal ini disampaikan dalam diskusi yang berlangsung di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada Rabu (22/01/2025) malam.

Harison menjelaskan bahwa proses penelitian terkait penerbitan sertifikat HGB masih terus berjalan. Kementerian ATR/BPN, menurutnya, saat ini bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk melakukan verifikasi data guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih pada peta tematik, terutama yang berkaitan dengan batas garis pantai.

“Kami memastikan bahwa penerbitan HGB bukanlah proses yang cepat dan sembarangan. Proses ini mengikuti aturan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Ada dua aspek penting yang harus dipenuhi, yakni penguasaan fisik dan penguasaan yuridis,” ujar Harison.

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN Terima Wamenlu, Bahas Pengelolaan Hak Tanah bagi Warga Asing

Lebih lanjut, Harison menjelaskan bahwa jika ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran tanah, sertifikat dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. “Sertifikat yang diterbitkan dalam kurun waktu kurang dari lima tahun dapat dibatalkan melalui prosedur cacat administrasi. Namun, untuk sertifikat yang lebih dari lima tahun, pembatalannya harus melalui pengadilan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya tata kelola pendaftaran tanah yang memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan, termasuk HGB, tidak cacat administrasi dan sesuai prosedur. Harison mencontohkan kasus pembatalan sertifikat atas 263 bidang tanah di kawasan Kohod, Paku Haji. Menurutnya, jika pembatalan dilakukan, proses tersebut harus benar-benar sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN Dorong Pelayanan Pertanahan Cepat, Bersih, dan Akuntabel di Kalbar

Di sisi lain, Harison mengapresiasi masukan dari masyarakat terkait polemik ini. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menjaga transparansi dan akurasi dalam proses pendaftaran tanah.

“Sebagai wujud transparansi, Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan digitalisasi layanan melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan Sentuh Tanahku. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses informasi terkait tanah dengan lebih terbuka dan mudah,” tutup Harison.

Polemik ini diharapkan dapat segera menemukan solusi terbaik melalui proses hukum yang adil dan transparan, demi memastikan tata kelola agraria yang berintegritas.

Berita Terkait

ATR/BPN Terbitkan HGU dan HGB 328 Ribu Hektare untuk Kawasan Swasembada Papua
Pemerintah Luncurkan 166 Sekolah Rakyat
Perkuat Pembinaan PPAT, ATR/BPN Lantik MPPP dan MPPW
Sinkronisasi Program 2027, ATR/BPN Dorong Efektivitas Anggaran dan Capaian Kinerja
Wamen ATR/BPN Dorong Pelayanan Pertanahan Cepat, Bersih, dan Akuntabel di Kalbar
Mitigasi Bencana Ciliwung, Pemerintah Siapkan Revisi Tata Ruang Jabodetabek–Punjur
Kick Off Meeting Digelar, ATR/BPN Percepat Pembahasan RUU Administrasi Pertanahan
Wamen ATR/BPN Terima Wamenlu, Bahas Pengelolaan Hak Tanah bagi Warga Asing

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:16 WIB

Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:00 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Minimal Pendidikan SMA

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:04 WIB

Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

Berita Terbaru

Nasional

Pemerintah Luncurkan 166 Sekolah Rakyat

Minggu, 18 Jan 2026 - 08:20 WIB

Nasional

Perkuat Pembinaan PPAT, ATR/BPN Lantik MPPP dan MPPW

Sabtu, 17 Jan 2026 - 22:21 WIB

error: Content is protected !!