Keamanan Sertipikat Tanah Elektronik Lebih Terjamin di Tengah Risiko Bencana Alam

- Redaktur

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertipikat tanah elektronik.

Sertipikat tanah elektronik.

Berita Jakarta, Asjabar.com – Digitalisasi sertifikat tanah dalam bentuk elektronik dinilai lebih menguntungkan bagi masyarakat, meskipun terdapat kekhawatiran tentang keamanannya.

komunikolog Indonesia, Dr. Emrus Sihombing, mengatakan bahwa meskipun teknologi penyimpanan data tidak pernah bisa sepenuhnya aman, digitalisasi sertifikat tanah tetap lebih aman dan efektif dibandingkan penyimpanan fisik.

Menurut Dr. Sihombing, digitalisasi sertifikat tanah memberikan perlindungan yang lebih baik, terutama mengingat kondisi geografis Indonesia yang rawan bencana alam seperti gempa, tsunami, tanah longsor, dan banjir.

Sertifikat tanah dalam bentuk fisik rentan rusak atau hilang ketika terjadi bencana alam atau kejadian lain seperti kebakaran atau pencurian.

“Indonesia berada di daerah Ring of Fire, yang meningkatkan potensi bencana alam. Oleh karena itu, digitalisasi sertifikat tanah menjadi langkah yang tepat untuk melindungi dokumen penting masyarakat,” ujarnya.

Sihombing juga menekankan bahwa meskipun ada pandangan bahwa penyimpanan data digital tidak aman, sistem yang diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN sudah dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan yang lebih baik.

Baca Juga :  Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah

Sistem ini memungkinkan data disalin atau di-backup di lokasi yang berjauhan, mengurangi risiko kehilangan data akibat bencana regional.

Selain itu, sistem digital ini juga dapat mencegah manipulasi data, mengingat semua perubahan pada sertifikat tanah dapat dilacak secara digital.

Setiap perubahan data, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal, akan tercatat dalam rekaman digital yang bisa dipantau oleh pemilik sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Keamanan sertifikat elektronik juga dijamin dengan tiga teknologi pengamanan, yaitu Secure Paper (dengan watermark dan cetakan mikro), Secure Access (akses menggunakan SSO dan MFA, QR Code, serta Brankas Elektronik), dan Secure File (TTE dari BSrE dengan enkripsi end-to-end).

Teknologi ini memastikan bahwa data sertifikat tanah tetap aman dan terjaga dari tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  MI Handapherang Kenalkan Program Tahfidz dan KBC Lewat MATAMUDA yang Interaktif

Sihombing menambahkan bahwa sertifikat elektronik juga dapat mengurangi risiko mafia tanah yang kerap memanipulasi dokumen fisik.

Dengan sistem digital, setiap perubahan atau pengalihan hak atas tanah dapat terdeteksi secara transparan, sehingga memudahkan pihak berwenang dalam memonitor setiap aktivitas yang terjadi.

Selain itu, sistem ini juga memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur.

Tanah yang tidak terawat atau tidak dimanfaatkan dapat dicabut haknya oleh negara dan kembali menjadi tanah negara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.

Dengan segala keuntungan yang ditawarkan, Dr. Sihombing mengimbau masyarakat untuk segera beralih ke sertifikat elektronik.

“Jangan ragu, sertipikatkan tanah kita dengan sertifikat elektronik. Ini adalah langkah perlindungan yang cerdas dan aman untuk masa depan,” ujarnya. (TONY)

Berita Terkait

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus
Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah
Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat
Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:31 WIB

MTsN 15 Ciamis Maksimalkan MATAMUDA untuk Kenali Potensi dan Karakter Peserta Didik Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:21 WIB

MPLS SMAN 2 Ciamis Tanamkan Nilai Pancawaluya, TNI, Polri dan BNN Dilibatkan Bekali Siswa Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:57 WIB

MI Handapherang Kenalkan Program Tahfidz dan KBC Lewat MATAMUDA yang Interaktif

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Tak Hanya Kenalkan Sekolah, MPLS SMPN 2 Cihaurbeuti Bangun Karakter Sejak Hari Pertama

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:17 WIB

MTsN 1 Ciamis Kenalkan Budaya Madrasah Lewat MATAMUDA yang Menyenangkan

Senin, 13 Juli 2026 - 19:37 WIB

Kemenag Ciamis Dorong MATAMUDA Jadi Gerbang Madrasah Aman, Nyaman, dan Humanis

Senin, 13 Juli 2026 - 17:59 WIB

Sekolah MAUNG SMAN 1 Ciamis Siapkan MPLS Aman, Nyaman, dan Bebas Perpeloncoan

Senin, 13 Juli 2026 - 17:28 WIB

MAN 3 Cijantung Wujudkan Madrasah Aman dan Menyenangkan Lewat MATAMUDA Berbasis Cinta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!