Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

- Redaktur

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemilu. Doc google.

Ilustrasi pemilu. Doc google.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemilu nasional, yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, akan tetap digelar secara serentak.

Sementara itu, pemilu daerah seperti pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota akan digabung dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pilkada.

“Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, baru-baru ini.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilihan presiden.

Mahkamah menilai jeda waktu tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah serta memungkinkan partai politik lebih siap dalam mencalonkan kader terbaiknya.

Putusan ini disambut positif oleh Muhemin, inisiator Literacy and Democracy of National Leaders (LIDENAL).

Ia menilai kebijakan ini menjadi peluang strategis untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan di daerah.

“Menurut saya, rentang waktu antara pemilihan nasional dan daerah ini merupakan momentum yang baik bagi daerah untuk menyiapkan pemimpin yang kompeten dan berkualitas,” ujar Muhemin.

Ia juga menyoroti fenomena kotak kosong yang terjadi pada sejumlah pilkada sebelumnya, termasuk di Kabupaten Ciamis.

Menurutnya, pilkada yang digelar terlalu berdekatan dengan pemilu nasional berpotensi mengganggu stabilitas internal partai politik.

“Dulu, pemilu dan pilkada beririsan secara langsung sehingga banyak partai tidak punya cukup waktu untuk mempersiapkan kader. Ini menyebabkan munculnya calon tunggal dan kotak kosong di beberapa daerah,” jelasnya.

MK dalam pertimbangannya juga menyoroti dampak negatif pemilu serentak yang terlalu padat dalam waktu berdekatan. Hal ini dinilai menghambat masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan, serta membuat isu-isu pembangunan daerah tenggelam oleh hiruk-pikuk politik nasional.

“Pembangunan di provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi perhatian utama, dan tidak boleh dikalahkan oleh dinamika politik nasional,” tegas hakim dalam putusan tersebut.

MK juga menilai bahwa tumpang tindih tahapan pemilu nasional dan daerah dalam waktu yang berdekatan dapat mengganggu konsolidasi internal partai politik. Dengan adanya pemisahan jadwal ini, diharapkan stabilitas politik dapat lebih terjaga dan proses demokrasi berjalan lebih berkualitas.

Berita Terkait

ATR/BPN Percepat Penyelesaian Berkas, Nusron Instruksikan Target Zero Backlog
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas
Transformasi STPN ke Ikatan Dinas, Solusi Kebutuhan SDM Pertanahan
Tak Perlu ke Kantor, Masyarakat Bisa Cek Data Sertipikat via Aplikasi Sentuh Tanahku
Lawan Mafia Tanah, Warga Bantul Akhirnya Dapatkan Kembali Hak atas Tanahnya
Nusron Ajak Ulama Perkuat Peran Strategis untuk Ekonomi dan Pendidikan Umat
Tanpa Naikkan Pajak, Sinkronisasi Data Pertanahan-Pajak Dongkrak PBB

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:20 WIB

Aksi Aliansi Ormas di Pendopo Indramayu Minta Klarifikasi Pernyataan Staf Khusus Bupati

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:37 WIB

Ratusan Warga Hadiri Syukuran Kemenangan Kuwu Rancahan Terpilih

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:28 WIB

Pleno Pilwu Babakan Jaya Tetapkan Masirin sebagai Pemenang dengan Selisih 665 Suara

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Golkar Ciamis Rayakan HUT ke-61, Perkuat Komitmen Kebersamaan dan Sinergi dengan Pemerintah

Minggu, 7 September 2025 - 11:01 WIB

Estafet Kepemimpinan PKS Ciamis Resmi Beralih ke Didi Sukardi

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:07 WIB

PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari

Sabtu, 19 April 2025 - 11:23 WIB

DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:43 WIB

KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih

Berita Terbaru

Keterbatasan Perangkat, SDN 7 Ciamis manfaatkan lab komputer SMPN 2.

Pendidikan

14.711 Siswa SD di Ciamis Ikuti TKA, Digelar Empat Gelombang

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:50 WIB

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis, H. Jajang Jamaludin.

Pendidikan

Kemenag Ciamis Pastikan Pelaksanaan TKA Minim Kendala Teknis

Senin, 27 Apr 2026 - 17:04 WIB

error: Content is protected !!