Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara

- Redaktur

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Beredarnya informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa tanah yang masih menggunakan girik, verponding, atau letter C dan belum bersertipikat akan diambil alih negara mulai tahun 2026 dipastikan tidak benar.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/6/2025).

“Informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 lalu akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Asnaedi.

Ia menjelaskan, girik, verponding, dan bukti kepemilikan lama lainnya memang tidak menjadi alat bukti kepemilikan tanah yang sah, tetapi dapat digunakan sebagai petunjuk atas penguasaan atau bekas hak atas tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Bekas hak lama seperti girik bisa diakui dan dikonversi menjadi hak atas tanah melalui proses penegasan dan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Asnaedi menegaskan, negara tidak akan merampas tanah masyarakat hanya karena belum bersertipikat.

“Kalau giriknya ada, tanahnya masih dikuasai, maka tidak ada kaitannya dengan perampasan oleh negara,” ujarnya.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96 mengatur bahwa tanah bekas milik adat wajib didaftarkan dalam jangka waktu lima tahun sejak PP tersebut diberlakukan. Artinya, batas waktu pendaftaran tanah tersebut jatuh pada tahun 2026.

Namun, Dirjen PHPT menekankan bahwa aturan ini bertujuan mendorong masyarakat agar segera mendaftarkan tanahnya, bukan untuk mengambil hak-hak yang sah.

“Justru ini menjadi momentum untuk menyertipikatkan tanah, agar ada kepastian hukum. Negara hadir untuk melindungi hak masyarakat, bukan mengambilnya,” tegas Asnaedi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Untuk informasi yang akurat, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti situs web www.atrbpn.go.id, media sosial resmi, serta hotline pengaduan di 0811-1068-0000.

Berita Terkait

ATR/BPN Percepat Penyelesaian Berkas, Nusron Instruksikan Target Zero Backlog
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas
Transformasi STPN ke Ikatan Dinas, Solusi Kebutuhan SDM Pertanahan
Tak Perlu ke Kantor, Masyarakat Bisa Cek Data Sertipikat via Aplikasi Sentuh Tanahku
Lawan Mafia Tanah, Warga Bantul Akhirnya Dapatkan Kembali Hak atas Tanahnya
Nusron Ajak Ulama Perkuat Peran Strategis untuk Ekonomi dan Pendidikan Umat
Tanpa Naikkan Pajak, Sinkronisasi Data Pertanahan-Pajak Dongkrak PBB

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:20 WIB

Aksi Aliansi Ormas di Pendopo Indramayu Minta Klarifikasi Pernyataan Staf Khusus Bupati

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:37 WIB

Ratusan Warga Hadiri Syukuran Kemenangan Kuwu Rancahan Terpilih

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:28 WIB

Pleno Pilwu Babakan Jaya Tetapkan Masirin sebagai Pemenang dengan Selisih 665 Suara

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Golkar Ciamis Rayakan HUT ke-61, Perkuat Komitmen Kebersamaan dan Sinergi dengan Pemerintah

Minggu, 7 September 2025 - 11:01 WIB

Estafet Kepemimpinan PKS Ciamis Resmi Beralih ke Didi Sukardi

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:07 WIB

PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari

Sabtu, 19 April 2025 - 11:23 WIB

DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:43 WIB

KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih

Berita Terbaru

Keterbatasan Perangkat, SDN 7 Ciamis manfaatkan lab komputer SMPN 2.

Pendidikan

14.711 Siswa SD di Ciamis Ikuti TKA, Digelar Empat Gelombang

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:50 WIB

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis, H. Jajang Jamaludin.

Pendidikan

Kemenag Ciamis Pastikan Pelaksanaan TKA Minim Kendala Teknis

Senin, 27 Apr 2026 - 17:04 WIB

error: Content is protected !!