Berita Jakarta, Asajabar.com – Beredarnya informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa tanah yang masih menggunakan girik, verponding, atau letter C dan belum bersertipikat akan diambil alih negara mulai tahun 2026 dipastikan tidak benar.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/6/2025).
“Informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 lalu akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Asnaedi.
Ia menjelaskan, girik, verponding, dan bukti kepemilikan lama lainnya memang tidak menjadi alat bukti kepemilikan tanah yang sah, tetapi dapat digunakan sebagai petunjuk atas penguasaan atau bekas hak atas tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Bekas hak lama seperti girik bisa diakui dan dikonversi menjadi hak atas tanah melalui proses penegasan dan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Asnaedi menegaskan, negara tidak akan merampas tanah masyarakat hanya karena belum bersertipikat.
“Kalau giriknya ada, tanahnya masih dikuasai, maka tidak ada kaitannya dengan perampasan oleh negara,” ujarnya.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96 mengatur bahwa tanah bekas milik adat wajib didaftarkan dalam jangka waktu lima tahun sejak PP tersebut diberlakukan. Artinya, batas waktu pendaftaran tanah tersebut jatuh pada tahun 2026.
Namun, Dirjen PHPT menekankan bahwa aturan ini bertujuan mendorong masyarakat agar segera mendaftarkan tanahnya, bukan untuk mengambil hak-hak yang sah.
“Justru ini menjadi momentum untuk menyertipikatkan tanah, agar ada kepastian hukum. Negara hadir untuk melindungi hak masyarakat, bukan mengambilnya,” tegas Asnaedi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Untuk informasi yang akurat, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti situs web www.atrbpn.go.id, media sosial resmi, serta hotline pengaduan di 0811-1068-0000.