Ngaku Hamil dan Ditelantarkan, Wanita Asal Cimahi Gasak Mobil di Ciamis

- Redaktur

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku TWS adalah suami dari pelaku wanita hamil berinisial AW.

Pelaku TWS adalah suami dari pelaku wanita hamil berinisial AW.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh sepasang suami istri di sebuah hotel di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Kedua pelaku, yakni AW(21) dan suaminya TWS (30), diduga mencuri satu unit mobil, telepon genggam, dan uang tunai milik seorang pria yang baru dikenalnya.

Kejadian berlangsung pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Cisaga Indah yang berlokasi di Dusun Cimanggu, Desa Cisaga, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Korban menginap di hotel tersebut bersama Ayu Wandari setelah sebelumnya dijemput di Stasiun Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan bahwa pelaku perempuan terlebih dahulu menghubungi korban melalui pesan WhatsApp sehari sebelum kejadian.

Baca Juga :  Puluhan Santri Ponpes Miftahul Ridwan Panjalu Resmi Menyelesaikan Pendidikan

Dalam pesannya, AW mengaku sedang hamil dan ditinggal kabur oleh suaminya. Ia kemudian meminta bertemu dan menginap di hotel bersama korban.

“Saat korban tertidur, pelaku mengambil handphone, uang tunai sebesar Rp2,3 juta, dan kunci mobil yang diletakkan di meja kamar hotel.

Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil korban dan menyerahkannya kepada suaminya, TWS, yang sudah menunggu di sekitar lokasi,” ujar AKBP Hidayatullah, Rabu (6/8/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

1 unit mobil Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik dengan STNK dan kunci;

1 unit handphone merk POCO X5 5G warna hitam;

1 unit handphone merk OPPO Reno7 warna hitam.

Baca Juga :  MTsN 15 Ciamis Lepas 210 Siswa, Catat Nilai TKA Tertinggi di Kabupaten Ciamis

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pasangan tersebut di wilayah Cimahi Selatan. Keduanya diamankan pada 26 Juli 2025.

Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya. Mobil korban masih berada dalam penguasaan pelaku karena belum sempat dijual, sementara handphone telah dijual melalui transaksi COD.

Polisi mengungkap, motif dari aksi pencurian tersebut karena kebutuhan biaya persalinan. Selain itu, tersangka TWS diketahui memiliki kebiasaan berjudi online.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, TWS telah ditahan, sementara AW yang tengah hamil delapan bulan tidak dilakukan penahanan.

Berita Terkait

Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya
Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:37 WIB

Tinjau Pelayanan di Samarinda, Wamen ATR/BPN Dorong Peningkatan Layanan Pertanahan yang Cepat dan Pasti

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:01 WIB

Komisi II DPR Dukung Usulan Tambahan Anggaran ATR/BPN Rp3,23 Triliun untuk Program Prioritas

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:51 WIB

Wamen Ossy: Empat RDTR Papua Selatan Rampung, Dukung Pengembangan PSN Pangan Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:59 WIB

Ossy Dermawan: ASN Harus Jaga Integritas dan Utamakan Pelayanan kepada Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 21:32 WIB

Ditjen PSKP Gandeng BPA Kejaksaan Agung untuk Selamatkan Aset Negara dan Berantas Mafia Tanah

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:50 WIB

Tak Perlu Bolak-balik, Layanan BPN dan Bapenda Terintegrasi di MPP Tangerang

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:39 WIB

Cetak SDM Agraria, STPN Tawarkan Prodi Langka Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:29 WIB

Tak Perlu Notaris, Pensiunan BUMN Apresiasi Kemudahan Layanan di Kantah Bogor

Berita Terbaru

Diseminasi Tunas Bahasa Ibu (TBI) Tahun 2026 yang digelar di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Senin (15/6/2026).

Pendidikan

200 Guru SD dan SMP Ikuti Diseminasi Tunas Bahasa Ibu di Ciamis

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:29 WIB

error: Content is protected !!