Berita Ciamis, Asajabar.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh sepasang suami istri di sebuah hotel di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Kedua pelaku, yakni AW(21) dan suaminya TWS (30), diduga mencuri satu unit mobil, telepon genggam, dan uang tunai milik seorang pria yang baru dikenalnya.
Kejadian berlangsung pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Cisaga Indah yang berlokasi di Dusun Cimanggu, Desa Cisaga, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Korban menginap di hotel tersebut bersama Ayu Wandari setelah sebelumnya dijemput di Stasiun Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan bahwa pelaku perempuan terlebih dahulu menghubungi korban melalui pesan WhatsApp sehari sebelum kejadian.
Dalam pesannya, AW mengaku sedang hamil dan ditinggal kabur oleh suaminya. Ia kemudian meminta bertemu dan menginap di hotel bersama korban.
“Saat korban tertidur, pelaku mengambil handphone, uang tunai sebesar Rp2,3 juta, dan kunci mobil yang diletakkan di meja kamar hotel.
Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil korban dan menyerahkannya kepada suaminya, TWS, yang sudah menunggu di sekitar lokasi,” ujar AKBP Hidayatullah, Rabu (6/8/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
1 unit mobil Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik dengan STNK dan kunci;
1 unit handphone merk POCO X5 5G warna hitam;
1 unit handphone merk OPPO Reno7 warna hitam.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pasangan tersebut di wilayah Cimahi Selatan. Keduanya diamankan pada 26 Juli 2025.
Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya. Mobil korban masih berada dalam penguasaan pelaku karena belum sempat dijual, sementara handphone telah dijual melalui transaksi COD.
Polisi mengungkap, motif dari aksi pencurian tersebut karena kebutuhan biaya persalinan. Selain itu, tersangka TWS diketahui memiliki kebiasaan berjudi online.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, TWS telah ditahan, sementara AW yang tengah hamil delapan bulan tidak dilakukan penahanan.













