Ngaku Hamil dan Ditelantarkan, Wanita Asal Cimahi Gasak Mobil di Ciamis

- Redaktur

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku TWS adalah suami dari pelaku wanita hamil berinisial AW.

Pelaku TWS adalah suami dari pelaku wanita hamil berinisial AW.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh sepasang suami istri di sebuah hotel di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Kedua pelaku, yakni AW(21) dan suaminya TWS (30), diduga mencuri satu unit mobil, telepon genggam, dan uang tunai milik seorang pria yang baru dikenalnya.

Kejadian berlangsung pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Cisaga Indah yang berlokasi di Dusun Cimanggu, Desa Cisaga, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Korban menginap di hotel tersebut bersama Ayu Wandari setelah sebelumnya dijemput di Stasiun Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan bahwa pelaku perempuan terlebih dahulu menghubungi korban melalui pesan WhatsApp sehari sebelum kejadian.

Baca Juga :  Ratusan Siswa Madrasah Aliyah Ikuti Porseni Ciamis, Siapkan Kontingen ke Jawa Barat

Dalam pesannya, AW mengaku sedang hamil dan ditinggal kabur oleh suaminya. Ia kemudian meminta bertemu dan menginap di hotel bersama korban.

“Saat korban tertidur, pelaku mengambil handphone, uang tunai sebesar Rp2,3 juta, dan kunci mobil yang diletakkan di meja kamar hotel.

Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil korban dan menyerahkannya kepada suaminya, TWS, yang sudah menunggu di sekitar lokasi,” ujar AKBP Hidayatullah, Rabu (6/8/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

1 unit mobil Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik dengan STNK dan kunci;

1 unit handphone merk POCO X5 5G warna hitam;

1 unit handphone merk OPPO Reno7 warna hitam.

Baca Juga :  Ribuan ASN Kemenag Ciamis Bertolak ke Monas Ikuti Dzikir Kebangsaan

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pasangan tersebut di wilayah Cimahi Selatan. Keduanya diamankan pada 26 Juli 2025.

Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya. Mobil korban masih berada dalam penguasaan pelaku karena belum sempat dijual, sementara handphone telah dijual melalui transaksi COD.

Polisi mengungkap, motif dari aksi pencurian tersebut karena kebutuhan biaya persalinan. Selain itu, tersangka TWS diketahui memiliki kebiasaan berjudi online.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, TWS telah ditahan, sementara AW yang tengah hamil delapan bulan tidak dilakukan penahanan.

Berita Terkait

MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya
Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Ribuan ASN Kemenag Ciamis Bertolak ke Monas Ikuti Dzikir Kebangsaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:55 WIB

Aceh Miliki 18.520 Tanah Wakaf, Menteri Nusron Dorong Sinergi Organisasi Islam Percepat Sertipikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:44 WIB

Menteri Nusron Tekankan Pelayanan Pertanahan Harus Cepat, Transparan, dan Berkepastian Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:32 WIB

Lampung Diproyeksikan Jadi Role Model, ATR/BPN Gandeng Pemda Jalankan 9 Program Strategis Pertanahan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:58 WIB

Masjid Salman Alfarisi Terima Sertipikat Wakaf dan Bantuan 

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:39 WIB

ATR/BPN Tuntaskan Penyiapan Lahan Huntap, Pembangunan 4.159 Rumah Korban Bencana Dipercepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:27 WIB

ATR/BPN Percepat Pemulihan Sertipikat Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Nusron Dorong Digitalisasi Arsip Saat Tinjau Pemulihan Kantah Aceh Tamiang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!