Ngaku Hamil dan Ditelantarkan, Wanita Asal Cimahi Gasak Mobil di Ciamis

- Redaktur

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku TWS adalah suami dari pelaku wanita hamil berinisial AW.

Pelaku TWS adalah suami dari pelaku wanita hamil berinisial AW.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh sepasang suami istri di sebuah hotel di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Kedua pelaku, yakni AW(21) dan suaminya TWS (30), diduga mencuri satu unit mobil, telepon genggam, dan uang tunai milik seorang pria yang baru dikenalnya.

Kejadian berlangsung pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Cisaga Indah yang berlokasi di Dusun Cimanggu, Desa Cisaga, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Korban menginap di hotel tersebut bersama Ayu Wandari setelah sebelumnya dijemput di Stasiun Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan bahwa pelaku perempuan terlebih dahulu menghubungi korban melalui pesan WhatsApp sehari sebelum kejadian.

Baca Juga :  PPIH Ciamis Perkuat Pembinaan untuk Kesiapan Jemaah Haji 2026

Dalam pesannya, AW mengaku sedang hamil dan ditinggal kabur oleh suaminya. Ia kemudian meminta bertemu dan menginap di hotel bersama korban.

“Saat korban tertidur, pelaku mengambil handphone, uang tunai sebesar Rp2,3 juta, dan kunci mobil yang diletakkan di meja kamar hotel.

Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil korban dan menyerahkannya kepada suaminya, TWS, yang sudah menunggu di sekitar lokasi,” ujar AKBP Hidayatullah, Rabu (6/8/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

1 unit mobil Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik dengan STNK dan kunci;

1 unit handphone merk POCO X5 5G warna hitam;

1 unit handphone merk OPPO Reno7 warna hitam.

Baca Juga :  BAZNAS Ciamis Lampaui Target Penghimpunan ZIS 2025, Tembus Rp 24,3 Miliar

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pasangan tersebut di wilayah Cimahi Selatan. Keduanya diamankan pada 26 Juli 2025.

Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya. Mobil korban masih berada dalam penguasaan pelaku karena belum sempat dijual, sementara handphone telah dijual melalui transaksi COD.

Polisi mengungkap, motif dari aksi pencurian tersebut karena kebutuhan biaya persalinan. Selain itu, tersangka TWS diketahui memiliki kebiasaan berjudi online.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, TWS telah ditahan, sementara AW yang tengah hamil delapan bulan tidak dilakukan penahanan.

Berita Terkait

Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi
Anggota Satpol PP Ciamis Dibekali Pelatihan Tata Cara Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal
Komplotan Pencuri Gabah dan Peralatan Sekolah di Pangandaran Dibekuk Polisi
Lapas Ciamis Ekspor 5.400 Coir Net ke Korea Selatan, Bukti Kemandirian Warga Binaan
234 Napi Lapas Ciamis Terima Remisi 17 Agustus, 3 Orang Langsung Bebas
Kapolres Pangandaran Tegaskan Penanganan Kasus Tiket Wisata Berjalan Tanpa Intervensi
BNN Ciamis Ajak OPD Lintas Sektor Perkuat Pencegahan Narkoba
Kapolres Pangandaran Jalin Silaturahmi dengan Aliansi Wartawan Pasundan

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:09 WIB

Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025

Kamis, 27 November 2025 - 19:01 WIB

Dokumen Warga Hilang Saat Gempa, Eva Dorong Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik

Kamis, 27 November 2025 - 15:39 WIB

Sentuh Tanahku dan Digitalisasi Layanan Antar ATR/BPN Meraih Apresiasi Nasional

Kamis, 27 November 2025 - 15:30 WIB

Pelayanan Pertanahan Harus Memberi Kepastian dan Mudah Diakses

Kamis, 27 November 2025 - 15:11 WIB

Menteri Nusron Tinjau Pemasangan Patok Batas Tanah Ulayat di Jayapura

Kamis, 27 November 2025 - 14:57 WIB

Keterbukaan Informasi Publik Mudah Diakses Lewat Layanan Digital ATR/BPN

Kamis, 27 November 2025 - 13:56 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Sertipikasi 427 Bidang Tanah Ulayat di Papua

Kamis, 27 November 2025 - 13:45 WIB

Wamen Ossy Paparkan Transformasi Digital ATR/BPN pada Uji Publik KIP 2025

Berita Terbaru

content-ciaa-0212

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

content-ciaa-0212