Ngaku Hamil dan Ditelantarkan, Wanita Asal Cimahi Gasak Mobil di Ciamis

- Redaktur

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku TWS adalah suami dari pelaku wanita hamil berinisial AW.

Pelaku TWS adalah suami dari pelaku wanita hamil berinisial AW.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh sepasang suami istri di sebuah hotel di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Kedua pelaku, yakni AW(21) dan suaminya TWS (30), diduga mencuri satu unit mobil, telepon genggam, dan uang tunai milik seorang pria yang baru dikenalnya.

Kejadian berlangsung pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Cisaga Indah yang berlokasi di Dusun Cimanggu, Desa Cisaga, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Korban menginap di hotel tersebut bersama Ayu Wandari setelah sebelumnya dijemput di Stasiun Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan bahwa pelaku perempuan terlebih dahulu menghubungi korban melalui pesan WhatsApp sehari sebelum kejadian.

Baca Juga :  Percepat Kepastian Hukum Aset Umat, BPN Ciamis Serahkan 149 Sertipikat Wakaf

Dalam pesannya, AW mengaku sedang hamil dan ditinggal kabur oleh suaminya. Ia kemudian meminta bertemu dan menginap di hotel bersama korban.

“Saat korban tertidur, pelaku mengambil handphone, uang tunai sebesar Rp2,3 juta, dan kunci mobil yang diletakkan di meja kamar hotel.

Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil korban dan menyerahkannya kepada suaminya, TWS, yang sudah menunggu di sekitar lokasi,” ujar AKBP Hidayatullah, Rabu (6/8/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

1 unit mobil Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik dengan STNK dan kunci;

1 unit handphone merk POCO X5 5G warna hitam;

1 unit handphone merk OPPO Reno7 warna hitam.

Baca Juga :  Tokoh Seni Musik Priangan Timur Apresiasi Pamors 2026 MAN 5 Ciamis

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pasangan tersebut di wilayah Cimahi Selatan. Keduanya diamankan pada 26 Juli 2025.

Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya. Mobil korban masih berada dalam penguasaan pelaku karena belum sempat dijual, sementara handphone telah dijual melalui transaksi COD.

Polisi mengungkap, motif dari aksi pencurian tersebut karena kebutuhan biaya persalinan. Selain itu, tersangka TWS diketahui memiliki kebiasaan berjudi online.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, TWS telah ditahan, sementara AW yang tengah hamil delapan bulan tidak dilakukan penahanan.

Berita Terkait

Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita
Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi
Anggota Satpol PP Ciamis Dibekali Pelatihan Tata Cara Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal
Komplotan Pencuri Gabah dan Peralatan Sekolah di Pangandaran Dibekuk Polisi
Lapas Ciamis Ekspor 5.400 Coir Net ke Korea Selatan, Bukti Kemandirian Warga Binaan
234 Napi Lapas Ciamis Terima Remisi 17 Agustus, 3 Orang Langsung Bebas
Kapolres Pangandaran Tegaskan Penanganan Kasus Tiket Wisata Berjalan Tanpa Intervensi

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:37 WIB

Kinerja dan Inovasi Diakui, ATR/BPN Borong Penghargaan Sepanjang 2025

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:29 WIB

Kementerian ATR/BPN Perkuat Legalitas Tanah untuk Pembangunan Desa

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:14 WIB

Sekjen ATR/BPN Paparkan Capaian Program 2025, Sejumlah Target Lampaui 100 Persen

Senin, 19 Januari 2026 - 14:58 WIB

Capaian PTSL 2025 Capai 100 Persen, ATR/BPN Catat 97,4 Juta Bidang Tanah Bersertipikat

Senin, 19 Januari 2026 - 14:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Targetkan Percepatan Pendaftaran 6 Juta Bidang Tanah

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:54 WIB

Nusron Wahid Tekankan Evaluasi Dampak Pelatihan SDM

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:38 WIB

Tingkatkan Layanan Pertanahan, Nusron Wahid Dorong Sinkronisasi Loket dan Back Office

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:20 WIB

Nusron Wahid Dorong Perubahan Layanan Pertanahan agar Lebih Pasti dan Terukur

Berita Terbaru

error: Content is protected !!