Ratusan Tahun Hidup di Tanah Hutan, Warga Nunuk Baru Akhirnya Kantongi Sertipikat

- Redaktur

Rabu, 5 November 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Majalengka, Asajabar.com – Bagi warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, perjuangan memiliki tanah bukan sekadar urusan administrasi. Itu adalah bagian dari warisan perjuangan panjang para leluhur. Selama ratusan tahun mereka tinggal dan menetap di atas lahan yang berstatus kawasan hutan tanpa kepastian hukum. Harapan itu akhirnya terwujud pada akhir 2024 melalui program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kini, masyarakat Desa Nunuk Baru resmi memegang sertipikat hak atas tanah.

Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, menuturkan bahwa perjuangan memperoleh sertipikat telah dimulai sejak lama, bahkan sebelum desa ini berdiri secara definitif pada 2010.

“Beberapa kepala desa sebelumnya sudah berupaya mewujudkan keinginan masyarakat agar memiliki hak milik atas tanah yang mereka tempati. Para sesepuh juga tidak ingin polemik seperti yang dialami kasepuhan terdahulu terulang kembali. Alhamdulillah, di tahun 2021 kami sepakat untuk memulai proses ini,” ujar Nono di Balai Desa Nunuk Baru, Jumat (31/10/2025).

Menurut Nono, pada 2021 perangkat desa, lembaga adat, dan masyarakat Nunuk Baru mulai memperjuangkan legalisasi tanah secara bersama-sama. Setelah melalui berbagai tahapan, upaya itu membuahkan hasil pada Oktober 2024, ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1598 Tahun 2024 tentang pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Baca Juga :  Pendapatan Naik, Desa Baumata Kupang Jadi Role Model Reforma Agraria di NTT

Langkah tersebut menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk menjalankan program Redistribusi Tanah, yang memberi titik terang bagi warga dalam memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati secara turun-temurun.

“Alhamdulillah, di akhir 2024 program Redistribusi Tanah benar-benar memberi hasil nyata. Warga menerima sertipikat tanah mereka dari BPN. Ini bukti hadirnya negara memberikan kepastian hukum,” ungkap Nono.

Melalui program tersebut, warga Desa Nunuk Baru menerima 1.373 sertipikat hak milik, 37 sertipikat hak pakai, dan 21 sertipikat wakaf. Nono menyebut, sertipikat bukan sekadar dokumen kepemilikan, melainkan simbol ketenangan dan keadilan bagi warganya.

“Kalau dibilang mah, sekarang warga sudah enak makan, enak tidur karena sudah jelas. Tidak ada lagi yang mengganggu atau polemik seperti masa lalu,” tuturnya.

Baca Juga :  Sertipikat Tanah Ulayat Dongkrak Ekonomi Masyarakat Adat Asahduren di Jembrana

Desa Nunuk Baru sendiri memiliki sejarah panjang, diyakini telah berdiri sejak tahun 1471, jauh sebelum Kabupaten Majalengka terbentuk. Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, masyarakat sempat diminta pindah ke wilayah utara Majalengka karena alasan keamanan, namun sebagian besar memilih bertahan di tanah warisan leluhur. Kini, Desa Nunuk Baru terdiri atas tujuh dusun yang tersebar di wilayah perbukitan Majalengka.

Meski telah memegang sertipikat tanah, masyarakat Nunuk Baru tidak melupakan akar budaya mereka. Desa ini masih menjaga keberadaan lembaga adat dan ketua adat yang aktif melestarikan tradisi, seperti upacara Penyiraman Pusaka Karuhun dan kerajinan Tenun Gadod yang diwariskan secara turun-temurun.

Dengan kepastian hukum atas tanah dan semangat menjaga warisan leluhur, masyarakat Nunuk Baru kini menatap masa depan dengan rasa aman dan optimisme baru. Program Reforma Agraria tidak hanya mengubah status lahan, tetapi juga memulihkan martabat warga yang telah berjuang selama berabad-abad.

Berita Terkait

Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025
Dokumen Warga Hilang Saat Gempa, Eva Dorong Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik
Sentuh Tanahku dan Digitalisasi Layanan Antar ATR/BPN Meraih Apresiasi Nasional
Pelayanan Pertanahan Harus Memberi Kepastian dan Mudah Diakses
Nusron Wahid: Tanah Ulayat Harus Dicatat agar Masyarakat Adat Tidak Jadi Penonton
Menteri Nusron Tinjau Pemasangan Patok Batas Tanah Ulayat di Jayapura
Keterbukaan Informasi Publik Mudah Diakses Lewat Layanan Digital ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Dorong Sertipikasi 427 Bidang Tanah Ulayat di Papua

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:09 WIB

Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025

Kamis, 27 November 2025 - 19:01 WIB

Dokumen Warga Hilang Saat Gempa, Eva Dorong Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik

Kamis, 27 November 2025 - 15:39 WIB

Sentuh Tanahku dan Digitalisasi Layanan Antar ATR/BPN Meraih Apresiasi Nasional

Kamis, 27 November 2025 - 15:30 WIB

Pelayanan Pertanahan Harus Memberi Kepastian dan Mudah Diakses

Kamis, 27 November 2025 - 15:11 WIB

Menteri Nusron Tinjau Pemasangan Patok Batas Tanah Ulayat di Jayapura

Kamis, 27 November 2025 - 14:57 WIB

Keterbukaan Informasi Publik Mudah Diakses Lewat Layanan Digital ATR/BPN

Kamis, 27 November 2025 - 13:56 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Sertipikasi 427 Bidang Tanah Ulayat di Papua

Kamis, 27 November 2025 - 13:45 WIB

Wamen Ossy Paparkan Transformasi Digital ATR/BPN pada Uji Publik KIP 2025

Berita Terbaru

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212