Berita Yogyakarta, Asajabar.com – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan pentingnya peran tata usaha dalam menjaga konsistensi pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) layanan pertanahan.
Hal tersebut disampaikan Asnaedi saat memberikan arahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN yang digelar di Yogyakarta, Senin (22/12/2025). Menurutnya, fungsi tata usaha menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat pengendalian internal sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan kepada masyarakat.
“Tata usaha bukan sekadar mengurus administrasi, tetapi menjadi pengendali agar seluruh proses pelayanan berjalan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku. Jika fungsi ini dijalankan secara konsisten, potensi penyimpangan maupun perlakuan tidak adil dalam layanan dapat dicegah sejak awal,” tegas Asnaedi.
Ia menilai, persoalan keterlambatan atau kendala dalam penyelesaian berkas layanan pertanahan di Kantor Pertanahan pada umumnya bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi. Standar waktu dan alur pelayanan telah ditetapkan secara jelas, namun pengawasan terhadap pelaksanaannya dinilai belum optimal di setiap tahapan.
Asnaedi mengingatkan bahwa lemahnya pengendalian terhadap SOP berpotensi menimbulkan pembiaran yang berdampak pada menurunnya disiplin organisasi. Kondisi tersebut dinilai dapat melahirkan kebiasaan kerja yang tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan pelayanan publik yang berintegritas.
Sehubungan dengan itu, ia menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara unit front office dan back office dalam menangani berkas permohonan layanan. Perbedaan penilaian yang tidak berlandaskan aturan disebut berisiko memperpanjang proses layanan sekaligus menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat.
“Tata usaha memiliki peran penting untuk memastikan seluruh unit bekerja dalam satu pemahaman yang sama, sehingga pelayanan tidak bergantung pada subjektivitas, melainkan sepenuhnya berpijak pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Rakernis Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi jajaran dalam rangka mewujudkan target kinerja yang telah ditetapkan pada tahun 2026. Seluruh Kepala Bagian Tata Usaha dihadirkan secara langsung untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, seluruh Inspektur Wilayah Kementerian ATR/BPN turut menyampaikan paparan dan arahan. Rakernis Sekretariat Jenderal tahun 2025 ini diikuti oleh sejumlah Staf Ahli serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.













