Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan, Jumat (9/1/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, ini merupakan tindak lanjut atas RUU Administrasi Pertanahan yang telah diputuskan dalam rapat paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan memiliki tujuan strategis untuk membangun sistem administrasi pertanahan nasional yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah.
“Hal yang paling makro dari penyusunan undang-undang ini adalah mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, serta menjadi payung hukum nasional bagi seluruh pengelolaan tanah,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Ia menegaskan, RUU Administrasi Pertanahan memiliki urgensi tinggi karena akan menjadi fondasi penting dalam menjamin kepastian hak atas tanah, memperkuat sistem administrasi pertanahan, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara komprehensif. Regulasi ini juga dinilai krusial dalam mendukung pemetaan ruang yang akurat dan terintegrasi.
Menurut Dalu, persoalan pertanahan di Indonesia hingga kini masih dihadapkan pada fragmentasi regulasi dan kelembagaan. Oleh karena itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai lex generalis yang mampu menjawab dinamika perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, sekaligus mengatasi tumpang tindih regulasi sektoral.
“Undang-undang ini tidak hanya mengatur persoalan teknis administrasi pertanahan, tetapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan sosial, kepastian hukum, kemakmuran, daya saing ekonomi, serta pencegahan mal administrasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana,” tegasnya.
Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono. Kick Off Meeting tersebut dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta para pemangku kepentingan terkait, baik secara luring maupun daring.
Kepada tim penyusun, Dalu Agung Darmawan berpesan agar proses penyusunan RUU dilakukan secara terbuka dan inklusif, dengan menerima kritik serta perbedaan pandangan. Ia menekankan pentingnya menjadikan RUU Administrasi Pertanahan sebagai rujukan jangka panjang.
“Kita tidak hanya menulis untuk hari ini, tetapi untuk 20 hingga 30 tahun ke depan. Karena itu, penyusunan RUU ini harus dilakukan dengan integritas akademik, ketajaman analisis, serta keberanian dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya.













