ATR/BPN Paparkan Penanganan Pertanahan Pascabencana di Sejumlah Daerah

- Redaktur

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat terdampak bencana. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Rapat tersebut membahas penanganan pascabencana di sejumlah wilayah, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta daerah terdampak lainnya. Dalam forum tersebut, Menteri Nusron menekankan bahwa kepastian status tanah merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan akibat bencana.

“Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Ini bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat,” ujar Menteri Nusron.

Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap tanah-tanah terdampak bencana guna memastikan penanganan yang tepat, cepat, dan sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan kondisi di lapangan, tanah terdampak bencana diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah.

Tanah musnah merupakan tanah yang hilang akibat bencana, seperti tergerus banjir atau longsor. Penanganannya dilakukan melalui proses penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah. Sementara itu, untuk tanah yang terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.

Menteri Nusron juga memastikan bahwa hak masyarakat tetap diakui meskipun sertipikat tanah hilang atau rusak akibat bencana. “Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” tegasnya.

Selain itu, bagi tanah yang belum terdaftar, bencana menjadi momentum untuk mendorong pendaftaran tanah pertama kali. Langkah ini bertujuan agar seluruh bidang tanah masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional, sehingga memiliki kepastian dan perlindungan hukum.

“Pemulihan pascabencana tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga secara hukum dan sosial. Kita ingin masyarakat bangkit kembali, tidak hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” tambah Menteri Nusron.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan harapannya agar kepastian hukum atas hak tanah masyarakat terdampak bencana dapat terus terwujud secara berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi Kementerian ATR/BPN dengan kementerian dan lembaga lain dalam mendukung proses pemulihan di daerah terdampak.

“Kami berharap kepastian hukum atas tanah masyarakat di daerah-daerah terdampak bencana dapat diwujudkan, termasuk melalui dukungan Kementerian ATR/BPN kepada kementerian dan lembaga lain yang tengah melakukan pemulihan,” ujarnya.

Raker dan RDP tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq; Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus; serta Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto. Menteri Nusron didampingi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Berita Terkait

ATR/BPN Percepat Penyelesaian Berkas, Nusron Instruksikan Target Zero Backlog
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas
Transformasi STPN ke Ikatan Dinas, Solusi Kebutuhan SDM Pertanahan
Tak Perlu ke Kantor, Masyarakat Bisa Cek Data Sertipikat via Aplikasi Sentuh Tanahku
Lawan Mafia Tanah, Warga Bantul Akhirnya Dapatkan Kembali Hak atas Tanahnya
Nusron Ajak Ulama Perkuat Peran Strategis untuk Ekonomi dan Pendidikan Umat
Tanpa Naikkan Pajak, Sinkronisasi Data Pertanahan-Pajak Dongkrak PBB

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:20 WIB

Aksi Aliansi Ormas di Pendopo Indramayu Minta Klarifikasi Pernyataan Staf Khusus Bupati

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:37 WIB

Ratusan Warga Hadiri Syukuran Kemenangan Kuwu Rancahan Terpilih

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:28 WIB

Pleno Pilwu Babakan Jaya Tetapkan Masirin sebagai Pemenang dengan Selisih 665 Suara

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Golkar Ciamis Rayakan HUT ke-61, Perkuat Komitmen Kebersamaan dan Sinergi dengan Pemerintah

Minggu, 7 September 2025 - 11:01 WIB

Estafet Kepemimpinan PKS Ciamis Resmi Beralih ke Didi Sukardi

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:07 WIB

PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari

Sabtu, 19 April 2025 - 11:23 WIB

DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:43 WIB

KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih

Berita Terbaru

Keterbatasan Perangkat, SDN 7 Ciamis manfaatkan lab komputer SMPN 2.

Pendidikan

14.711 Siswa SD di Ciamis Ikuti TKA, Digelar Empat Gelombang

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:50 WIB

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis, H. Jajang Jamaludin.

Pendidikan

Kemenag Ciamis Pastikan Pelaksanaan TKA Minim Kendala Teknis

Senin, 27 Apr 2026 - 17:04 WIB

error: Content is protected !!