Aji Siswanto dan Mugi Rahayu Bersatu di Hadapan Jenazah

- Penulis

Jumat, 24 November 2023 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernikahan di hadapan jenazah.

Pernikahan di hadapan jenazah.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Pasangan Aji Siswanto dan Mugi Rahayu dari Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, mengalami momen pernikahan yang penuh duka, Kamis (23/11/2023).

Pernikahan mereka yang seharusnya akan dilangsungkan pada 19 Desember 2023 terpaksa dipercepat.

Upacara pernikahan ini berlangsung di Masjid Baitul Sholihin, Dusun Sindangrasa, RT 05 RW 06 Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.

Pemicu percepatan ini adalah meninggalnya kakek dari Aji Siswanto, yakni Parjono (58), yang tragis tersengat listrik di kamar mandi rumahnya.

Anggota FK Tagana Ciamis, Nurcholis, mengungkapkan bahwa kejadian tragis itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca Juga :  PIK-R “Beraksi” Ciamis Raih Juara 1 Tingkat Provinsi, Bupati Beri Apresiasi

Parjono, dalam upaya memasang lampu di kamar mandi, mendapatkan sengatan listrik yang mengakibatkan teriakan memohon pertolongan.

Cucunya, Aji Siswanto, yang mendengar teriakan tersebut segera berlari ke kamar mandi, namun sayangnya Parjono telah meninggal dunia dalam posisi tengkurap terlilit kabel listrik,” tutur Nurholis.

Aji Siswanto dengan cepat mematikan meteran listrik untuk menghentikan sumber bahaya.

Warga sekitar turut membantu membawa Parjono ke Puskesmas Purwadadi, namun sayangnya, setelah pemeriksaan, Parjono dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :  GEC 2025 Meriahkan Hari Jadi ke-383 Ciamis, Ribuan Warga Padati Karnaval Budaya

Dalam kesedihan mendalam, jenazah Parjono kemudian dibawa ke rumah duka dan disalatkan di masjid setempat.

Nurcholis menjelaskan bahwa Parjono seharusnya menjadi saksi pernikahan cucunya pada 19 Desember 2023, namun kenyataannya, pernikahan itu terpaksa dipercepat dan dilangsungkan di hadapan jenazah.

Nurholis menambahkan bahwa aturan di Purwadadi menyatakan bahwa jika saksi pernikahan meninggal sebelum pergantian tahun, pernikahan tidak boleh dilangsungkan.

Namun, dalam kasus ini, pernikahan Aji Siswanto dan Mugi Rahayu menjadi pengecualian karena dilakukan di hadapan jenazah yang sangat dicintai. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Kemenag Apresiasi Kehadiran Puswada Sebagai Nadzir Wakaf Uang di Ciamis
Pusat Wakaf Shadrul Mal Darussalam Resmi Diluncurkan di Ciamis
Gas Buang Tak Sesuai Standar, Kendaraan Tua di Ciamis Tak Lolos Uji Emisi
Disbudpora Ciamis Perkuat Peran Pemuda dalam Dunia Usaha Digital
Baznas RI dan KNEKS Bahas Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Syariah di Ciamis
PIK-R “Beraksi” Ciamis Raih Juara 1 Tingkat Provinsi, Bupati Beri Apresiasi
DP2KBP3A Ciamis Raih Dua Penghargaan Provinsi, Siap Melaju ke Tingkat Nasional
Peringati Hari Jadi ke-383, Pemkab Ciamis Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:43 WIB

Kemenag Apresiasi Kehadiran Puswada Sebagai Nadzir Wakaf Uang di Ciamis

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:17 WIB

Pusat Wakaf Shadrul Mal Darussalam Resmi Diluncurkan di Ciamis

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:28 WIB

Gas Buang Tak Sesuai Standar, Kendaraan Tua di Ciamis Tak Lolos Uji Emisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:14 WIB

Baznas RI dan KNEKS Bahas Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Syariah di Ciamis

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:25 WIB

PIK-R “Beraksi” Ciamis Raih Juara 1 Tingkat Provinsi, Bupati Beri Apresiasi

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:37 WIB

DP2KBP3A Ciamis Raih Dua Penghargaan Provinsi, Siap Melaju ke Tingkat Nasional

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:42 WIB

Peringati Hari Jadi ke-383, Pemkab Ciamis Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:32 WIB

GEC 2025 Meriahkan Hari Jadi ke-383 Ciamis, Ribuan Warga Padati Karnaval Budaya

Berita Terbaru

Pengukuhan DPD PJS Sumsel.

Nasional

Musdalub PJS Sumsel Tetapkan Edi Triono sebagai Ketua Baru

Selasa, 17 Jun 2025 - 15:59 WIB

error: Content is protected !!