Berita Jakarta, Asajabar.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, bersama Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Indra Iskandar, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Acara berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senin (23/9/2024).
Suyus Windayana menjelaskan, Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memperbaiki penanganan sengketa yang menjadi tanggung jawab DPR RI.
“Melalui nota ini, kami berharap interoperabilitas antara pengaduan yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN, DPR RI, dan Ombudsman RI dapat disinkronkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suyus menekankan pentingnya memastikan bahwa pengaduan yang diterima sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi untuk menghindari tumpang tindih. “Kita akan sinkronkan agar pengaduan dapat dimonitor secara efektif,” tambahnya.
Nota Kesepahaman ini mencakup kerja sama dalam pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pemanfaatan sarana dan prasarana, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta pertukaran data dan informasi.
Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari acara Kick Off AIRA (Artificial Intelligence for Recommendation and Analytic), yang dibuka oleh Anggota DPR RI Komisi X, Ferdiansyah.
Selain dengan Kementerian ATR/BPN, DPR RI juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Ombudsman RI pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ombudsman RI yang fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik sejak tahun 2018.
Hadir mendampingi Sekjen Kementerian ATR/BPN, Kepala Biro Perencanaan, Dony Erwan, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, beserta jajaran terkait. (TONY/ASAJABAR)