Ayah Sambung di Ciamis Aniaya Anak Karena Buang Air di Celana

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EN tersangka kasus kekerasan dan perbuatan cabul terhadap korban.

EN tersangka kasus kekerasan dan perbuatan cabul terhadap korban.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Seorang ayah sambung berinisial EN di Kecamatan Panumbangan ditangkap atas perbuatan kekerasan dan pelecehan terhadap anak sambungnya yang masih berusia 2,5 tahun.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut terjadi pada 30 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari.

Tersangka melakukan kekerasan karena kesal anak sambungnya buang air besar di celananya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (19/6/2024).

“Pada saat itu, tersangka baru pulang bekerja dan mendapati anak sambungnya, KO, yang sedang tidur bersama ibu korban berinisial S. Tersangka merasa risih dengan bau kotoran yang memenuhi celana korban,” kata Akmal.

Baca Juga :  Kiai Saeful Ujun: Pesantren Harus Jadi Tempat Aman dan Ramah Anak

Tersangka mencoba membangunkan S untuk membersihkan korban, tetapi S menolak dan menyuruh tersangka melakukannya.

Dengan perasaan kesal, tersangka membawa korban ke kamar mandi untuk membersihkan kotoran korban.

Ketika korban menangis, tersangka melakukan kekerasan dengan memasukkan jari tengahnya ke dalam kemaluan korban dan menariknya ke arah dubur hingga korban menjerit kesakitan.

Menurutnya, setelah kejadian tersebut, ibu korban menemukan bercak darah di area kemaluan korban dan segera membawa korban ke Puskesmas untuk pemeriksaan.

Baca Juga :  39 Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari BPJS PBI

Tim kesehatan menemukan luka robek tidak beraturan di area kemaluan korban dan segera melaporkan kecurigaan ini kepada Polsek Panumbangan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan hasil visum dari RSUD Ciamis.

Setelah memiliki cukup bukti, tersangka diinterogasi di ruang Unit PPA Polres Ciamis dan mengakui perbuatannya.

EN kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Akmal. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak
Polres Ciamis Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil
Polres Ciamis Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rumah Kos Pabuaran
Wujud Pelayanan Polri, Polres Ciamis Dampingi Keluarga Korban hingga Rumah Duka
Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Balik Lebaran 2025
Polres Ciamis Berikan Bingkisan untuk Warga Penjaga Perlintasan Kereta Api
Kapolres Ciamis Pantau Pos Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025
Kapolres Ciamis Lakukan Pengecekan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 2025

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:32 WIB

Dua Pemuda Ciamis Tampil pada Ajang Pemuda Pelopor Jawa Barat 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:04 WIB

Anggota DPRD Ciamis Soroti Penonaktifan Sepihak Peserta BPJS PBI

Senin, 23 Juni 2025 - 16:27 WIB

Menu MBG di SMAN 1 Ciamis Berubah Jadi Snack, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:09 WIB

Satu Jamaah Haji Ciamis Wafat di Jeddah, 441 Lainnya Pulang dengan Selamat

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:56 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Ciamis Terima Bantuan Alsintan dari Kementan

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:43 WIB

Kemenag Apresiasi Kehadiran Puswada Sebagai Nadzir Wakaf Uang di Ciamis

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:17 WIB

Pusat Wakaf Shadrul Mal Darussalam Resmi Diluncurkan di Ciamis

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:28 WIB

Gas Buang Tak Sesuai Standar, Kendaraan Tua di Ciamis Tak Lolos Uji Emisi

Berita Terbaru

Ketua MUI Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Saeful Ujun.

Pendidikan

Kiai Saeful Ujun: Pesantren Harus Jadi Tempat Aman dan Ramah Anak

Selasa, 24 Jun 2025 - 18:00 WIB

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Pesantren Ramah Anak.

Hukum & Kriminal

Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak

Selasa, 24 Jun 2025 - 17:21 WIB

Jurnalis di Kabupaten Toba jadi korban kekerasan.

Nasional

DPD PJS Sumut Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:28 WIB

error: Content is protected !!