Daftar Pemilih Sementara di Pilkada Ciamis Naik 1.525 Orang

- Redaktur

Senin, 12 Agustus 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat pleno terbuka.

Rapat pleno terbuka.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan 963.203 pemilih dalam rapat hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berlangsung di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Minggu (118/2024).

Jumlah pemilih ini meningkat dibandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang sebelumnya tercatat sebanyak 961.678 orang.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa rekapitulasi DPS ini telah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Proses coklit ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Baca Juga :  Mondok di Ponpes Miftahul Ridwan Panjalu Ciamis, Pilihan Tepat yang Membanggakan

“Hasil rekapitulasi DPS ini telah diplenokan dalam rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilu 2024, yang diadakan berjenjang mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujar Oong.

Oong juga menyebutkan bahwa dalam proses coklit, terdapat penyesuaian data seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, serta pendatang baru, yang menyebabkan perubahan dari DP4 ke DPS.

“Hasil rapat pleno DPHP dari 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis dilaporkan dalam rapat pleno terbuka untuk penetapan DPS hari ini. Proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih berjalan lancar tanpa kendala.

Masukan dari Bawaslu Kabupaten Ciamis juga telah dipenuhi, dan tidak ada masalah yang muncul selama pleno terbuka DPHP di tingkat PPS hingga PPK,” tambahnya.

Baca Juga :  STIKes Muhammadiyah Ciamis Bersiap Bertransformasi Jadi Universitas, Perkuat SDM dan Tata Kelola

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, menegaskan pentingnya penetapan DPS dalam rangkaian pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang.

“Proses penghitungan pemilih harus benar-benar akurat. Dengan demikian, penetapan DPS bisa berjalan tertib dan lancar, sehingga Pilkada dapat terselenggara dengan damai, tertib, dan kondusif,” ucap Engkus Sutisna.

Penetapan DPS ini merupakan salah satu langkah krusial untuk memastikan hak pilih warga Ciamis dalam Pilkada Serentak 2024 dapat terjamin dengan baik. (TONY/NHA/ASAJABAR)

Berita Terkait

Aksi Aliansi Ormas di Pendopo Indramayu Minta Klarifikasi Pernyataan Staf Khusus Bupati
Ratusan Warga Hadiri Syukuran Kemenangan Kuwu Rancahan Terpilih
Pleno Pilwu Babakan Jaya Tetapkan Masirin sebagai Pemenang dengan Selisih 665 Suara
Golkar Ciamis Rayakan HUT ke-61, Perkuat Komitmen Kebersamaan dan Sinergi dengan Pemerintah
Estafet Kepemimpinan PKS Ciamis Resmi Beralih ke Didi Sukardi
PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari
DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028
KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih

Berita Terkait

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:20 WIB

Menjelang Tahun Baru 2024, Dishub dan BNN Ciamis Gencarkan Pemeriksaan Angkutan Umum

Selasa, 20 Desember 2022 - 13:38 WIB

IAID Ciamis Raih 5 Penghargaan PTKIS Wilayah II Jawa Barat

Selasa, 20 Desember 2022 - 13:24 WIB

Bupati Ciamis Sebut Akan Suport Badan Ad Hoc dari Segi Anggaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!