Berita Ciamis, Asajabar.com – Sebanyak 60 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mendapat Bimbingan Teknis Keamanan Pangan di salah satu Resto di Ciamis, Rabu (25/10/2023).
Bimtek yang telah menghadirkan sejumlah narasumber termasuk dari BPOM tersebut merupakan tindak lanjut pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi makanan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga.
Pejabat Fungsional Sanitarian Ahli Muda Dinas Kesehatan Ciamis, Ii Sumarni mengatakan, bimtek tersebut merupakan edukasi ilmu pengetahuan tentang produksi pangan yang aman dari bahaya fisik, bakteri dan kimia,” ucapnya.
“Jadi kita menjelaskan berbagai zat berbahaya yang tidak boleh dicampurkan kedalam olahan makanan dan minuman,” ungkap dia.
Menurutnya, zat berbahaya yang sering disalahgunakan dan dicampurkan kedalam olahan makanan salah satunya adalah Formalin.
“Selain ada Formalin, yaitu Boraks, Natrium Benzoat dan juga pewarna-pewarna tekstil seperti Rhodamin B, Kuning Metanil dan lain-lain merupakan zat kimia yang berbahaya.
Jika makanan yang mengandung zat kimia berbahaya seperti diatas, dapat mengakibatkan gangguan kesehatan yang dapat berbahaya bagi tubuh.
Dinkes juga mengingatkan kepada para pelaku UMKM di Ciamis untuk tidak mencampurkan zat kimia berbahaya kedalam makanan maupun minuman.
Ii juga menjelaskan, para pelaku UMKM yang hadir tersebut diwajibkan untuk membawa produk olahannya untuk menjadi sampel.
“Sampel tersebut selanjutnya akan diambil dan dibawa ke laboratorium yang ada di Bandung, Jawa Barat untuk dilakukan pengecekan,” kata dia. (TONY/ASAJABAR)