Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bahkan di luar jam kerja.
Layanan ini dihadirkan guna mempermudah warga Tatar Galuh dalam mengurus dokumen penting seperti KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan M. Sopyan, menyampaikan hal tersebut kepada awak media di halaman Pendopo Ciamis, usai mengikuti pengukuhan Ketua dan Pengurus PKK serta Tim Posyandu Kabupaten Ciamis pada Selasa (25/3/2025).
Menurut Yayan, pelayanan khusus ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan.
Pada tanggal 28 Maret 2025, layanan akan dimulai pukul 15.00 hingga 18.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 3 dan 4 April 2025, pelayanan akan berlangsung pada malam hari dari pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.
Yayan menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Disdukcapil Ciamis terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu karena kesibukan pekerjaan.
“Di bulan Ramadhan ini, warga tentunya banyak kesibukan lain, sehingga pengurusan dokumen kependudukan seringkali terabaikan. Dengan adanya layanan khusus ini, kami harap mereka tetap bisa mengakses pelayanan,” ujar Yayan.
Melalui upaya ini, Disdukcapil Ciamis berharap dapat memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus dokumen kependudukan, meskipun di luar jam kerja, terutama pada bulan Ramadhan yang penuh aktivitas.