Dokumen Elektronik Pertanahan Diakui Sebagai Alat Bukti di Pengadilan

- Penulis

Sabtu, 30 November 2024 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.

Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menyatakan bahwa dokumen pertanahan elektronik dapat menjadi alat bukti yang sah di pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka acara Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan Tahun 2024 di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Kamis (28/11/2024).

“Kita sudah memasukkan sistem elektronik ini ke dalam satu blok data, sehingga tidak ada lagi orang yang bisa mengubah data. Pastikan hanya orang yang memiliki kewenangan yang dapat mengakses sistem. Kita juga harus memastikan keaslian, integritas, dan keterkaitan antar kepemilikan, sehingga teknologi digital ini dapat menjadi alat bukti di pengadilan,” ungkap Suyus.

Kementerian ATR/BPN telah mempersiapkan regulasi yang mendukung penguatan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum, mencakup ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri. Namun, dokumen elektronik harus dilengkapi dengan data yang valid dan tervalidasi.

Baca Juga :  PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu

“Meskipun regulasinya sudah tersedia, jika data yang dimasukkan tidak benar atau tidak lengkap, ini akan menimbulkan masalah. Teknologi yang kita miliki sudah sangat canggih, tapi data yang dimasukkan harus berkualitas untuk menjaga kredibilitas dokumen elektronik,” tambahnya.

Suyus juga menegaskan bahwa transformasi digital ini merupakan langkah konkret untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan perkembangan global.

“Teknologi ini adalah wujud pelayanan kita kepada masyarakat, setara dengan negara-negara tetangga yang telah maju. Harapannya, data yang kita kelola dapat semakin dipercaya dan mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Baca Juga :  Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

Acara monitoring dan evaluasi ini diikuti oleh 300 peserta dari Kementerian ATR/BPN pusat dan daerah, termasuk Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Koordinator Substansi bidang terkait dari Kantor Wilayah BPN Provinsi dan 104 Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten prioritas.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya. Sebagai narasumber, turut hadir Plt. Kepala Arsip Nasional RI dan Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Dengan transformasi digital ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat mempercepat, memperbaiki, dan memperkuat pelayanan pertanahan di Indonesia.

 

Berita Terkait

Baznas RI Luncurkan Buku Kota Zakat Ciamis sebagai Panduan Nasional
Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing
Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara
Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025
Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI
Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader
PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu
Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:49 WIB

Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:41 WIB

Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:28 WIB

PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:12 WIB

Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!