Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis memastikan bahwa tarif retribusi sampah tetap stabil, yakni Rp 250.000 per kontainer. Tarif ini berlaku untuk sekali angkut, termasuk untuk fasilitas perhotelan.
Sekretaris DPRKPLH Ciamis, Aris Taufik Abadi, menjelaskan bahwa tarif tersebut tidak mengalami kenaikan. Dengan tarif ini, pihak DPRKPLH menargetkan pendapatan sebesar Rp 1,9 miliar per tahun dari retribusi sampah.
Menurut Aris, rata-rata sampah yang dihasilkan setiap tahun mencapai 1,5 ton per bulan. Namun, pada bulan Ramadan, terjadi lonjakan sampah yang bisa meningkat hingga 30 persen. Sebagian besar kenaikan ini berasal dari rumah tangga.
“Secara visual, kenaikan sampah bisa mencapai 30 persen pada saat bulan puasa, meskipun ada upaya masyarakat untuk mengurangi sampah,” katanya.
Aris juga menjelaskan perbedaan antara sampah yang dihasilkan dan yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sampah yang masih memiliki nilai ekonomis biasanya dikelola oleh masyarakat, salah satunya melalui bank sampah.
Sementara itu, sampah yang masuk ke TPA adalah sampah residu yang tidak memiliki nilai.
Pada tahun lalu, hanya sekitar 2 persen dari total sampah yang dibuang ke TPA, dan saat ini diperkirakan sekitar 1 persen saja.
“Kami berusaha mengurangi sampah yang masuk ke TPA melalui pengelolaan yang lebih baik,” ujar Aris.
DPRKPLH juga melaporkan bahwa masyarakat mampu mengurangi sekitar 42 persen dari total sampah yang dihasilkan, sementara 41 persen penanganan sampah dilakukan oleh pemerintah.
Total sampah yang dihasilkan masyarakat setiap tahun mencapai sekitar 182.871 ton, dengan 73.300 ton dikelola oleh masyarakat dan 77.600 ton dikelola oleh pemerintah.
Ciamis juga menerapkan sistem Sanitary Landfill yang berbeda dari TPA pada umumnya.
“Kami berusaha mengelola TPA dengan cara menutupnya menggunakan tanah, yang dapat bertahan hingga 15-20 tahun, asalkan pengurangan sampah di masyarakat terus meningkat,” kata Aris.
Di Ciamis, terdapat dua TPA, yaitu di Desa Karya Mulya, Kecamatan Ciminyak, dan Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjar Anyar. Sampah dari 15 kecamatan di Ciamis dibuang ke TPA ini.
Namun, anggaran pengelolaan sampah tahun ini mengalami penurunan. Jika tahun lalu anggaran pengelolaan sampah mencapai sekitar Rp 9 miliar, kini hanya sekitar Rp 6-7 miliar.
Bank sampah di Ciamis turut membantu pengurangan sampah. Saat ini, terdapat lebih dari 300 unit bank sampah yang berperan penting dalam pengelolaan sampah di masyarakat.
Aris menegaskan bahwa pengelolaan sampah terbagi menjadi dua, yaitu pengurangan dan penanganan.
“Pemerintah berfokus pada penanganan, sedangkan pengurangan sampah dilakukan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ke depan, DPRKPLH berencana mengembangkan sistem pengelolaan sampah lebih lanjut, termasuk pengembangan Bank Sampah sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah.
“Meskipun ada potensi untuk mengkomersialkan sampah, tujuan utama kita adalah menjaga lingkungan dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat,” pungkas Aris. (TONY)