Gubernur Jabar Larang Pungutan di Jalan, Ini Respons Pemkab Ciamis

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pungutan sumbangan di Jalan Raya.

Ilustrasi pungutan sumbangan di Jalan Raya.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. SE tersebut melarang berbagai bentuk pungutan liar (pungli) dan sumbangan di jalan raya se-Jawa Barat.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk wali kota, bupati, camat, lurah, dan kepala desa.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan, serta mengurangi potensi bahaya akibat kegiatan pungutan di jalan. Selain itu, SE ini juga mempertimbangkan nilai-nilai keagamaan agar sumbangan masyarakat dapat disalurkan melalui jalur yang benar dan transparan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Ciamis, Ihsan Rasyad, mengaku belum menerima surat edaran secara resmi. Meski demikian, pihaknya tetap akan mematuhi arahan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

“Surat edaran ini harus ditaati karena tujuannya baik, yakni menertibkan pungutan atau sumbangan yang tidak jelas. Ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keselamatan di jalan raya,” ujarnya saat dikonfirmasi Asajabar.

Baca Juga :  SMPN 4 Ciamis Pastikan Tak Ada Penambahan Kuota di Luar Batas Maksimal

Ia juga menambahkan bahwa banyak sumbangan yang dilakukan di jalan mengatasnamakan pembangunan masjid atau madrasah, namun belum tentu sampai ke tujuan yang sebenarnya.

“Selama ini kami juga memberikan hibah untuk masjid. Dalam periode pertama Bupati Herdiat Sunarya, dana hibah mencapai Rp100 miliar lebih untuk masjid jami, pesantren, dan mushola. Jadi, pembangunan masjid seharusnya bisa lebih tertib dan terorganisir,” tambahnya.

Satpol PP Fokuskan Pengawasan di Ruang Publik

Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Ciamis, Risnandar, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika menemukan praktik pungutan di jalan, terutama di titik-titik lampu merah.

“Kalau ditemukan ada yang meminta sumbangan di jalan, terutama yang menggunakan kencleng, kita akan menegur dan meminta mereka menunjukkan izin. Jika tidak ada, kita akan menertibkan,” katanya.

Meski demikian, Risnandar mengakui belum ada peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur soal pungutan di jalan. Saat ini, Satpol PP lebih mengedepankan patroli dan teguran lisan.

Baca Juga :  Yuk Ikuti Talk Show Bisnis Syariah STAI Putra Galuh, Gratis dan Penuh Inspirasi

Dinas Perhubungan Apresiasi Langkah Gubernur Jabar.

Kadishub Ciamis, Dadang Mulyatna, menyambut baik kebijakan Gubernur Jabar tersebut. Menurutnya, pungutan di jalan sangat mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

“Pungutan di jalan bisa menyebabkan kecelakaan karena pengendara sering tiba-tiba berhenti. Kami sangat mendukung surat edaran ini dan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian,” kata Dadang.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan langsung, tetapi berperan dalam memasang rambu-rambu peringatan dan larangan di titik-titik rawan.

“Kami belum menerima surat edaran secara utuh, tetapi akan siap mengikuti petunjuk teknis yang nanti diberikan. Untuk sekarang, kami mengupayakan pemasangan rambu agar pengendara tidak berhenti sembarangan di jalan,” ujarnya.

Dengan terbitnya SE ini, diharapkan pungutan dan sumbangan di jalan raya dapat lebih tertib dan tidak lagi mengganggu keselamatan serta kenyamanan masyarakat.

Berita Terkait

Disnakkan Ciamis Tebar Ribuan Bibit Ikan Nila di Perairan Umum, Dianggap Berisiko Ganggu Ekosistem
Rumah DataKu dan Kampung KB Ciamis Ukir Prestasi di Tingkat Nasional
Kemenag Ciamis Santuni Ratusan Yatim dan Difabel di Momen Lebaran Yatim Nasional
Desa Sindangjaya Pangandaran Genjot Pembangunan Infrastruktur
Kopri Soroti Ketidakhadiran BPJS Kesehatan Banjar dalam Audiensi Penonaktifan PBI
DPRKPLH Ciamis Imbau Pelaku Industri dan UMKM Taat Aturan Lingkungan
PGRI Ciamis Gelar Konkab, Jaring Pengurus Baru 
Kepulangan Jemaah Haji Ciamis Kloter 32 Terkendala Administrasi dan Kemacetan

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 11:17 WIB

Viral Penjualan Pulau Kecil, Kementerian ATR/BPN: Itu Tidak Sah dan Tanpa Dasar Hukum

Senin, 7 Juli 2025 - 11:06 WIB

Menteri ATR/BPN : Pegawai Harus Siap Ditugaskan Secara Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:39 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 39.089 Sertipikat PTSL di Pacitan

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:33 WIB

Baznas RI Luncurkan Buku Kota Zakat Ciamis sebagai Panduan Nasional

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:49 WIB

Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:41 WIB

Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!