Gubernur Jabar Larang Pungutan di Jalan, Ini Respons Pemkab Ciamis

- Redaktur

Selasa, 22 April 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pungutan sumbangan di Jalan Raya.

Ilustrasi pungutan sumbangan di Jalan Raya.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. SE tersebut melarang berbagai bentuk pungutan liar (pungli) dan sumbangan di jalan raya se-Jawa Barat.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk wali kota, bupati, camat, lurah, dan kepala desa.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan, serta mengurangi potensi bahaya akibat kegiatan pungutan di jalan. Selain itu, SE ini juga mempertimbangkan nilai-nilai keagamaan agar sumbangan masyarakat dapat disalurkan melalui jalur yang benar dan transparan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Ciamis, Ihsan Rasyad, mengaku belum menerima surat edaran secara resmi. Meski demikian, pihaknya tetap akan mematuhi arahan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

“Surat edaran ini harus ditaati karena tujuannya baik, yakni menertibkan pungutan atau sumbangan yang tidak jelas. Ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keselamatan di jalan raya,” ujarnya saat dikonfirmasi Asajabar.

Baca Juga :  BBWS Citanduy Percepat Pembangunan Irigasi Lewat P3-TGAI di 73 Lokasi

Ia juga menambahkan bahwa banyak sumbangan yang dilakukan di jalan mengatasnamakan pembangunan masjid atau madrasah, namun belum tentu sampai ke tujuan yang sebenarnya.

“Selama ini kami juga memberikan hibah untuk masjid. Dalam periode pertama Bupati Herdiat Sunarya, dana hibah mencapai Rp100 miliar lebih untuk masjid jami, pesantren, dan mushola. Jadi, pembangunan masjid seharusnya bisa lebih tertib dan terorganisir,” tambahnya.

Satpol PP Fokuskan Pengawasan di Ruang Publik

Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Ciamis, Risnandar, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika menemukan praktik pungutan di jalan, terutama di titik-titik lampu merah.

“Kalau ditemukan ada yang meminta sumbangan di jalan, terutama yang menggunakan kencleng, kita akan menegur dan meminta mereka menunjukkan izin. Jika tidak ada, kita akan menertibkan,” katanya.

Meski demikian, Risnandar mengakui belum ada peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur soal pungutan di jalan. Saat ini, Satpol PP lebih mengedepankan patroli dan teguran lisan.

Baca Juga :  KKRA Ciamis Perkuat Kompetensi Guru RA Hadapi Implementasi Kurikulum Baru

Dinas Perhubungan Apresiasi Langkah Gubernur Jabar.

Kadishub Ciamis, Dadang Mulyatna, menyambut baik kebijakan Gubernur Jabar tersebut. Menurutnya, pungutan di jalan sangat mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

“Pungutan di jalan bisa menyebabkan kecelakaan karena pengendara sering tiba-tiba berhenti. Kami sangat mendukung surat edaran ini dan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian,” kata Dadang.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan langsung, tetapi berperan dalam memasang rambu-rambu peringatan dan larangan di titik-titik rawan.

“Kami belum menerima surat edaran secara utuh, tetapi akan siap mengikuti petunjuk teknis yang nanti diberikan. Untuk sekarang, kami mengupayakan pemasangan rambu agar pengendara tidak berhenti sembarangan di jalan,” ujarnya.

Dengan terbitnya SE ini, diharapkan pungutan dan sumbangan di jalan raya dapat lebih tertib dan tidak lagi mengganggu keselamatan serta kenyamanan masyarakat.

Berita Terkait

MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
BBWS Citanduy Percepat Pembangunan Irigasi Lewat P3-TGAI di 73 Lokasi
PASI Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031 Fokus Lestarikan Budaya Sunda dan Perkuat Ketahanan Keluarga 
Perlindungan Anak Yatim Jadi Pesan Utama Gebyar Muharram Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis
Momentum Muharam, Kemenag Ciamis Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Jamaah Majelis Taklim Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis Kompak Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim
Jemaah Haji Ciamis Kembali ke Tanah Air, PPIH Ingatkan Jaga Kemabruran Haji
ASN Baru Kemenag Ciamis Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Tak Hanya Kenalkan Sekolah, MPLS SMPN 2 Cihaurbeuti Bangun Karakter Sejak Hari Pertama

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:54 WIB

MPLS SDN 7 Ciamis Dikemas Seru, Siswa Baru Belajar Sambil Bermain Sejak Hari Pertama

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:17 WIB

MTsN 1 Ciamis Kenalkan Budaya Madrasah Lewat MATAMUDA yang Menyenangkan

Senin, 13 Juli 2026 - 19:37 WIB

Kemenag Ciamis Dorong MATAMUDA Jadi Gerbang Madrasah Aman, Nyaman, dan Humanis

Senin, 13 Juli 2026 - 17:28 WIB

MAN 3 Cijantung Wujudkan Madrasah Aman dan Menyenangkan Lewat MATAMUDA Berbasis Cinta

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:39 WIB

KKRA Ciamis Perkuat Kompetensi Guru RA Hadapi Implementasi Kurikulum Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:09 WIB

Madrasah di Ciamis Bersiap Terapkan Kurikulum Berbasis Cinta dan Deep Learning

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:54 WIB

PORSADIN VIII Resmi Bergulir, Ciamis Optimistis Kembali Raih Juara Umum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!