Gubernur Jabar Larang Pungutan di Jalan, Ini Respons Pemkab Ciamis

- Redaktur

Selasa, 22 April 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pungutan sumbangan di Jalan Raya.

Ilustrasi pungutan sumbangan di Jalan Raya.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. SE tersebut melarang berbagai bentuk pungutan liar (pungli) dan sumbangan di jalan raya se-Jawa Barat.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk wali kota, bupati, camat, lurah, dan kepala desa.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan, serta mengurangi potensi bahaya akibat kegiatan pungutan di jalan. Selain itu, SE ini juga mempertimbangkan nilai-nilai keagamaan agar sumbangan masyarakat dapat disalurkan melalui jalur yang benar dan transparan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Ciamis, Ihsan Rasyad, mengaku belum menerima surat edaran secara resmi. Meski demikian, pihaknya tetap akan mematuhi arahan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

“Surat edaran ini harus ditaati karena tujuannya baik, yakni menertibkan pungutan atau sumbangan yang tidak jelas. Ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keselamatan di jalan raya,” ujarnya saat dikonfirmasi Asajabar.

Baca Juga :  Disdik Ciamis Optimistis Wakil FLS3N Mampu Bersaing di Provinsi

Ia juga menambahkan bahwa banyak sumbangan yang dilakukan di jalan mengatasnamakan pembangunan masjid atau madrasah, namun belum tentu sampai ke tujuan yang sebenarnya.

“Selama ini kami juga memberikan hibah untuk masjid. Dalam periode pertama Bupati Herdiat Sunarya, dana hibah mencapai Rp100 miliar lebih untuk masjid jami, pesantren, dan mushola. Jadi, pembangunan masjid seharusnya bisa lebih tertib dan terorganisir,” tambahnya.

Satpol PP Fokuskan Pengawasan di Ruang Publik

Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Ciamis, Risnandar, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika menemukan praktik pungutan di jalan, terutama di titik-titik lampu merah.

“Kalau ditemukan ada yang meminta sumbangan di jalan, terutama yang menggunakan kencleng, kita akan menegur dan meminta mereka menunjukkan izin. Jika tidak ada, kita akan menertibkan,” katanya.

Meski demikian, Risnandar mengakui belum ada peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur soal pungutan di jalan. Saat ini, Satpol PP lebih mengedepankan patroli dan teguran lisan.

Baca Juga :  KCD 13 Sosialisasikan Mekanisme SPMB 2026 dan Program Sekolah Maung

Dinas Perhubungan Apresiasi Langkah Gubernur Jabar.

Kadishub Ciamis, Dadang Mulyatna, menyambut baik kebijakan Gubernur Jabar tersebut. Menurutnya, pungutan di jalan sangat mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

“Pungutan di jalan bisa menyebabkan kecelakaan karena pengendara sering tiba-tiba berhenti. Kami sangat mendukung surat edaran ini dan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian,” kata Dadang.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan langsung, tetapi berperan dalam memasang rambu-rambu peringatan dan larangan di titik-titik rawan.

“Kami belum menerima surat edaran secara utuh, tetapi akan siap mengikuti petunjuk teknis yang nanti diberikan. Untuk sekarang, kami mengupayakan pemasangan rambu agar pengendara tidak berhenti sembarangan di jalan,” ujarnya.

Dengan terbitnya SE ini, diharapkan pungutan dan sumbangan di jalan raya dapat lebih tertib dan tidak lagi mengganggu keselamatan serta kenyamanan masyarakat.

Berita Terkait

Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan
Ekonomi Lesu dan Harga Sapi Naik, Penjualan Kurban di Tasik Turun
Dicky Candra: Budaya dan Teknologi Harus Berjalan Beriringan
Kemenag Ciamis Sosialisasikan Wakaf dan Pembaruan Data Zakat Tahun 2026
Bebas dari Rentenir hingga Usaha Berkembang, UPZ Panyingkiran Ciamis Dorong Kemandirian Warga
PPIH Ciamis Pastikan Kesehatan Jemaah Haji Jadi Prioritas Utama
KH Saeful Ujun: Pesantren Harus Tetap Jadi Teladan Moral Umat
Dicky Candra: Koperasi Ajarkan Semangat Gotong Royong Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:57 WIB

DKP3 Kampanyekan Gerakan Minum Susu di MTsN 3 Kota Tasikmalaya

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:02 WIB

RSUD Ciamis Maksimalkan Layanan IGD dan Tim Medis Selama Libur Lebaran

Senin, 26 Januari 2026 - 14:24 WIB

Balita di Indramayu Dirawat Usai Alami Gangguan Kesehatan Setelah Konsumsi Paket MBG

Rabu, 12 November 2025 - 15:52 WIB

Ciamis Naik ke Peringkat 3 di Jawa Barat dalam Program Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Partisipasi Cek Kesehatan Gratis di Ciamis Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:25 WIB

Virus Influenza Meningkat di Ciamis, Warga Diminta Waspada

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:32 WIB

Tina Wiryawati Perhatikan Kesehatan dan Kebutuhan Warga Ciamis

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:53 WIB

Tina Wiryawati Sapa Warga Tambaksari Ciamis, Bawa Layanan Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako

Berita Terbaru

error: Content is protected !!