Viral Penjualan Pulau Kecil, Kementerian ATR/BPN: Itu Tidak Sah dan Tanpa Dasar Hukum

- Redaktur

Senin, 7 Juli 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi serius isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat melalui berbagai situs daring internasional.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Memprivatisasi pulau secara keseluruhan jelas tidak mungkin karena memang tidak ada undang-undangnya,” kata Harison dalam Dialog Interaktif Radio Sonora, Kamis (3/7/2025).

Harison menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan maupun badan hukum dibatasi maksimal 70 persen dari total luas pulau.

Baca Juga :  Pemilik Ruko Perlu Tahu, Status HGB Dapat Diubah Menjadi Hak Milik

“Adapun 30 persen sisanya wajib digunakan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara. Itu adalah ketentuan wajib, atau mandatory,” tegas Harison.

Oleh karena itu, menurutnya, tidak dimungkinkan satu pihak menguasai atau mengklaim kepemilikan penuh atas sebuah pulau kecil. Hingga kini, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan privatisasi pulau secara menyeluruh.

Harison juga mengungkapkan bahwa situs-situs yang memuat iklan penjualan pulau sebagian besar berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan data, identitas pihak yang memasang iklan, dan legalitas objek yang diperjualbelikan tidak dapat diverifikasi secara jelas.

Baca Juga :  Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

“Kita harus bijak menyikapi hal ini. Situs-situs tersebut milik luar negeri, dan belum tentu yang mengunggah adalah warga Indonesia,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Masyarakat diminta aktif berpartisipasi menjaga kedaulatan wilayah Indonesia, khususnya dalam aspek pertanahan dan tata ruang.

“Diharapkan diskusi ini memicu kerja bersama instansi terkait dan pemerintah daerah. Fokus kita tidak hanya pada pencegahan penjualan ilegal, tetapi juga perlindungan hukum atas tanah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison.

Berita Terkait

Pemilik Ruko Perlu Tahu, Status HGB Dapat Diubah Menjadi Hak Milik
Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik
Hadapi Tantangan Ekonomi, ATR/BPN Sesuaikan Perencanaan Anggaran 2027
BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum
Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:21 WIB

Karaoke Kocok Berhadiah Meriahkan HUT ke-1 Komunitas Sehati Tasikmalaya

Kamis, 16 April 2026 - 22:36 WIB

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Kamis, 16 April 2026 - 21:13 WIB

Faujiana Fatah Terpilih Pimpin Hiswana Migas Priangan Timur

Kamis, 16 April 2026 - 11:21 WIB

Target PAD Parkir Rp2,65 Miliar, UPTD Parkir Kota Tasikmalaya Tancap Gas

Sabtu, 11 April 2026 - 16:12 WIB

Inspektorat Kemenag Turun Langsung Bina Pengelolaan Keuangan Madrasah di Ciamis

Jumat, 10 April 2026 - 18:15 WIB

BAZNAS Ciamis Dorong Program Kencleng Terus Bertambah di Tingkat Desa

Kamis, 9 April 2026 - 15:32 WIB

RSUD Kawali Optimalkan Pelayanan di Tengah Keterbatasan Tenaga Perawat

Selasa, 7 April 2026 - 21:25 WIB

DPRD Ciamis Soroti Maraknya Keuangan Ilegal, Penyuluh Agama Didorong Jadi Garda Edukasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!