Berita Ciamis, Asajabar.com – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Ciamis menyatakan ketidaksetujuannya dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Kami dari IDI Kabupaten Ciamis mengikuti apa yang menjadi komando dari PB IDI Pusat,” ujar Ketua IDI Kabupaten Ciamis, dr. Budi Ahmad Rasas, Sp.OG,. M.Kes, usai Muscab IDI Ciamis yang berlangsung di salah satu Hotel yang ada di Ciamis, Kamis (25/05/2023).
“Selama ini IDI Kabupaten Ciamis mendukung apa yang disampaikan dari PB IDI Pusat,” ungkapnya.
Jadi kami sebagai Pengurus IDI Kabupaten Ciamis menolak tentang RUU Kesehatan,” ucapnya.
Budi menyoal terkait RUU Kesehatan, karena menurutnya banyak poin yang tidak sejalan dengan marwah IDI.
“Salah satunya seperti Surat Tanda Registrasi (STR) yang akan diberlakukan seumur hidup.
STR itu kata Budi, harus diperbarui 5 tahun sekali, tidak semerta merta seumur hidup.
“Karena dokter juga tetap harus meningkatkan kompetensi atau pun kegiatan workshop.
Termasuk dari sisi lainnya yaitu tidak adanya kepastian perlindungan hukum untuk profesi dokter,” kata Budi. (TONY/ASAJABAR)