Berita Ciamis, Asajabar.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis berhasil meraih peringkat kedua sebagai Satuan Kerja (Satker) Terbaik Pengguna Digipay periode Triwulan III tahun 2024 untuk kategori Pagu DIPA Besar.
Penghargaan ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tasikmalaya.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KPPN Tasikmalaya, Zaenal Abidin, pada 19 Desember 2024. Penghargaan diterima oleh Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda, Ginanjar Saputra, S.H., M.Si., CCMS., PNT, yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Ciamis, Agung Murdhianto, S.T.
Menurut Ginanjar, penghargaan ini merupakan hasil dari implementasi sistem cashless management yang dicanangkan oleh Kementerian Keuangan. Sistem ini mengharuskan seluruh pengeluaran anggaran satuan kerja dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi Digipay.
“Penggunaan Digipay memungkinkan setiap transaksi, baik untuk pembelian barang maupun jasa, dilakukan secara online. Aplikasi ini difasilitasi oleh Kementerian Keuangan dan terintegrasi dengan pelaku usaha, termasuk UMKM serta perusahaan lainnya di seluruh Indonesia,” jelas Ginanjar, Jumat (20/12/2024).
Ia menambahkan, sistem ini mirip dengan platform belanja daring seperti Tokopedia, di mana pengguna hanya perlu memilih produk dan melakukan pembayaran langsung melalui aplikasi Digipay.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menggunakan layanan perbankan yang terhubung dengan Digipay, sehingga transaksi dapat dilakukan secara langsung tanpa perlu menggunakan uang tunai.
Dengan pencapaian ini, Kantor Pertanahan Ciamis berhasil masuk kategori Pagu DIPA Besar (di atas Rp15 miliar) dan meraih peringkat kedua terbaik di wilayah KPPN Tasikmalaya.
Ginanjar juga menyebut bahwa kategori ini berbeda dari kategori Pagu DIPA Kecil (0–12 miliar).
Komitmen Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Tahun 2025
Kantor Pertanahan Ciamis berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penggunaan sistem keuangan non-tunai di masa mendatang.
“Kami ingin memastikan seluruh belanja barang dan jasa dilakukan secara transparan melalui aplikasi Digipay atau e-Katalog. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan,” ujar Ginanjar.
Sistem Digipay mulai diterapkan sejak awal tahun 2024, setelah KPPN Tasikmalaya melakukan sosialisasi.
Pelaksanaan sistem ini berjalan efektif sejak Triwulan II hingga Triwulan III 2024. Ke depan, Kantor Pertanahan Ciamis berharap dapat meningkatkan penggunaan aplikasi ini pada tahun 2025 untuk mendukung pengelolaan anggaran yang lebih baik.
Penyerahan penghargaan ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi anggaran tahun 2025 dan penyerahan DIPA tahun 2025 di Kantor KPPN Tasikmalaya. (TONY)