Berita Ciamis, Asajabar.com – Dalam rangka meningkatkan legalitas tanah wakaf untuk sarana keagamaan, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis melalui Bidang Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) terus mengoptimalkan sosialisasi mengenai percepatan sertifikat tanah wakaf selama bulan Ramadan ini.
Kasi PZW Kemenag Ciamis, H. Wahidin, mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Ciamis untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
“Sosialisasi ini kami lakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kantor Pertanahan Ciamis,” ujarnya pada Selasa (18/3/2025).
Menurut Wahidin, hingga saat ini terdapat 95 tanah wakaf yang digunakan untuk masjid dan musolla yang telah memiliki akta ikrar wakaf.
Sementara itu, 212 tanah wakaf lainnya telah siap untuk disertifikatkan, dan beberapa sisanya masih dalam tahap pemberkasan.
Wahidin berharap bahwa selama bulan Ramadan ini, proses sertifikasi tanah wakaf dapat diselesaikan dengan maksimal.
Target Kemenag Ciamis adalah 300 tanah wakaf untuk keagamaan dapat memiliki sertifikat tanah. Setelah itu, Kemenag bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ciamis berencana untuk melanjutkan sosialisasi kepada pondok pesantren dan madrasah.
“Kami akan segera menyasar tanah wakaf di bidang pondok pesantren, yang jumlahnya di Ciamis diperkirakan mencapai 1.000,” tambah Wahidin.
Lebih lanjut, Wahidin menyebutkan bahwa sebagian pondok pesantren di Ciamis mungkin sudah memiliki sertifikat tanah, terutama yang terdaftar di bawah yayasan.
Sosialisasi juga melibatkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Persatuan Islam (Persis).
“Ormas keagamaan seperti Persis juga sudah siap untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf,” kata Wahidin.
Namun, Wahidin menambahkan bahwa untuk wakaf uang, saat ini masih belum dilaksanakan di Ciamis.
Kemenag Ciamis sedang mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk mendirikan lembaga keuangan syariah, yang nantinya diharapkan dapat memfasilitasi wakaf uang di masa yang akan datang.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi tanah yang digunakan untuk sarana keagamaan di Kabupaten Ciamis. (TONY)