Kementerian ATR/BPN Lakukan Transformasi Digital untuk Mitigasi Sengketa Tanah

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi bertajuk

Diskusi bertajuk "Mitigasi Hukum Hadapi Konflik Agraria" yang diselenggarakan oleh CNBC Indonesia di Bali Ballroom Kempinski Indonesia, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mengurangi sengketa dan konflik pertanahan melalui penerapan transformasi digital serta kolaborasi lintas sektor.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam diskusi bertajuk “Mitigasi Hukum Hadapi Konflik Agraria” yang diselenggarakan oleh CNBC Indonesia di Bali Ballroom Kempinski Indonesia, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Menurut Suyus Windayana, transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat mengurangi konflik pertanahan, terutama yang diakibatkan oleh tumpang tindih lahan.

Sistem pendaftaran tanah berbasis digital serta penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik diyakini akan mempermudah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pertanahan.

“Pendaftaran tanah kini menggunakan teknologi GPS dengan akurasi tinggi hingga sentimeter. Kami telah menerbitkan lebih dari 1,5 juta Sertipikat Tanah Elektronik tahun ini.

Masyarakat dapat memverifikasi sertipikat tanah mereka melalui barcode, yang memastikan bahwa sertipikat tersebut diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN dan sesuai dengan data yang ada,” ujar Suyus.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Serahkan 811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Parangtritis

Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 118 juta bidang tanah atau mencapai 94,12% dari target yang ditetapkan hingga 2025.

Sejumlah kabupaten dan kota juga telah dinyatakan lengkap secara administrasi pertanahan, yang selanjutnya akan diintegrasikan dengan data pemerintah daerah untuk membantu penentuan batas wilayah.

“Kami telah mendeklarasikan 79 kabupaten/kota lengkap, dan dengan data yang terintegrasi, diharapkan sengketa di wilayah-wilayah tersebut semakin berkurang.

Kami juga akan menggabungkan data pertanahan dengan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga ke depan kedua data tersebut menjadi satu kesatuan,” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk mencegah terjadinya konflik horizontal antara perusahaan dan masyarakat desa dengan memberikan Hak Pengelolaan kepada masyarakat hukum adat.

Baca Juga :  Dirjen PHPT Tekankan Pentingnya Pola Pikir Adaptif dalam Era Transformasi Digital

“Masyarakat adat kini diakui sebagai subjek hak, yang berarti mereka dapat diberikan Hak Pengelolaan atas lahan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian mereka,” tambahnya.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk menangani sengketa tanah.

“Kami juga melatih para hakim dan memberikan sertifikasi khusus terkait pengetahuan pertanahan, sehingga para hakim memiliki pemahaman yang sama dalam memutuskan kasus pertanahan,” tutup Suyus.

Diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Koordinator Jaksa Agung Muda Intelijen, Irene Putri, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang bertindak sebagai moderator. Sekjen Kementerian ATR/BPN didampingi jajaran Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN.

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Buka Rapat Perdana Proyek LANDLAB
Menteri ATR/BPN Imbau Warga Jaga Sertipikat Tanah, Jangan Asal Tanda Tangan
Menteri ATR/BPN Serahkan 811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Parangtritis
Dirjen PHPT Tekankan Pentingnya Pola Pikir Adaptif dalam Era Transformasi Digital
Wamen ATR/BPN Ajak Taruna STPN Jadi Pemimpin yang Membumi dan Berkarakter
Wamen ATR/BPN Tinjau Layanan Pertanahan di Kulon Progo
Percepat Sertifikasi Tanah, Menteri ATR/BPN Serahkan 875 Sertipikat di Sumatera Utara
Kementerian ATR/BPN Anugerahkan WTAB kepada 11 Kantor Pertanahan Berintegritas

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:55 WIB

Baznas Ciamis Targetkan 200 Unit Program Pembangunan untuk Rutilahu

Senin, 19 Mei 2025 - 08:22 WIB

Pemkab Ciamis Pangkas Anggaran Hibah Keagamaan 2025 Sebesar 34 Persen

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:46 WIB

Desa Purwasari Ditetapkan sebagai Lokasi Kegiatan Akses Reforma Agraria 2025

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:07 WIB

Koperasi Merah Putih Dianggap Peluang, Bukan Ancaman bagi Koperasi Eksisting

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:33 WIB

Penyebab Food Court Alun-Alun Ciamis yang Didanai Puluhan Miliar Tergenang Air

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:04 WIB

Pemkab Ciamis Resmikan Rest Area Strategis Terintegrasi dengan Situs Budaya

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:04 WIB

Nasabah Tuntut BMT Miftahussalam Ciamis Kembalikan Dana Rp7,4 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:25 WIB

Proyek Foodcourt Rp34,5 Miliar Digenangi Air, Pengamat Soroti Perencanaan dan Otonomi Daerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!