Kementerian ATR/BPN: Manfaatkan Mudik untuk Sertipikasi Tanah

- Penulis

Sabtu, 5 April 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menjelang Idulfitri 1446 H, masyarakat Indonesia mulai mempersiapkan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Selain momen kebersamaan dengan keluarga, mudik juga sering dimanfaatkan untuk membahas berbagai hal, termasuk masalah kepastian hukum atas aset tanah milik keluarga.

Salah satunya, jika tanah yang dimiliki masih berbentuk girik, masyarakat diminta tidak perlu khawatir, karena mereka dapat memanfaatkan libur Lebaran untuk mengurus perubahan status girik menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, mengungkapkan bahwa momen lebaran adalah waktu yang tepat bagi keluarga yang belum menyertipikasi aset tanah.

Ia juga menambahkan bahwa meski pada libur Lebaran layanan kantor pertanahan terbatas, masyarakat masih dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan pengurusan sertipikasi.

“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik.

Baca Juga :  Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Ya ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” jelas Harison dalam konferensi pers, Rabu (02/04/2025).

Girik sendiri merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 sebagai bukti kepemilikan tanah.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masih memiliki girik, disarankan untuk meningkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) agar lebih terjamin keabsahan dan keamanannya menurut hukum Indonesia saat ini.

Harison menjelaskan, untuk mengurus perubahan dari girik menjadi sertipikat, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.

“Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah. Selain itu, perlu disertakan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai,” terangnya.

Baca Juga :  Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Lebih lanjut, Harison menyarankan masyarakat untuk memeriksa terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan menggunakan aplikasi ini, pemilik tanah dapat memastikan bahwa semua dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan di Kantah.

“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat sekarang juga bisa cek syarat yang dibutuhkan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” tambah Harison.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store. Selain menggunakan aplikasi ini, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan pihak Kantah setempat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.

Dengan langkah ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan aman dalam mengurus aset tanah mereka, terutama menjelang Idulfitri 1446 H, sehingga proses sertipikasi tanah dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum.

Berita Terkait

Baznas RI Luncurkan Buku Kota Zakat Ciamis sebagai Panduan Nasional
Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing
Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara
Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025
Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI
Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader
PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu
Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:49 WIB

Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:41 WIB

Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:28 WIB

PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:12 WIB

Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!