Korban Curas di Leles Garut Lapor Polisi Setelah Lepas dari Ikatan

- Penulis

Senin, 19 Februari 2024 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Inafis Polres Garut tengah melakukan olah TKP.

Petugas Inafis Polres Garut tengah melakukan olah TKP.

Berita Garut, Asajabar.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut bersama Polsek Leles terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Insiden yang terjadi pada Jumat, 16 Februari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB ini menimpa Sdr. Fauzi (23), yang saat itu berada di rumah kontrakannya.

Sekitar empat orang pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan mengikat serta menutup mata korban dengan lakban.

Baca Juga :  Konflik PT PMB dan SPP di Pangandaran Berujung Damai Lewat Restorative Justice

Menurut keterangan Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, pelaku berhasil mengambil dua unit handphone merek Oppo dan Vivo J6, serta uang tunai sejumlah Rp 9 juta.

Setelah aksi tersebut, para pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil dan meninggalkannya di daerah Gobing, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.

Baca Juga :  Gadis 16 Tahun di Pangandaran Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tetangga Sendiri

Korban yang berhasil melepaskan ikatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leles.

Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Garut telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” ujar AKP Ari Rinaldo.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kecurigaan yang dapat membantu proses penyelidikan. (ASEP/ASAJABAR)

Berita Terkait

Konflik PT PMB dan SPP di Pangandaran Berujung Damai Lewat Restorative Justice
Gadis 16 Tahun di Pangandaran Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tetangga Sendiri
Pasutri di Pangandaran Ditangkap Usai Siarkan Konten Asusila Berbayar
Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak
Polres Ciamis Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil
Polres Ciamis Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rumah Kos Pabuaran
Wujud Pelayanan Polri, Polres Ciamis Dampingi Keluarga Korban hingga Rumah Duka
Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Balik Lebaran 2025

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 11:17 WIB

Viral Penjualan Pulau Kecil, Kementerian ATR/BPN: Itu Tidak Sah dan Tanpa Dasar Hukum

Senin, 7 Juli 2025 - 11:06 WIB

Menteri ATR/BPN : Pegawai Harus Siap Ditugaskan Secara Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:59 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Reformasi Kinerja Menuju Predikat SAKIP A

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:33 WIB

Baznas RI Luncurkan Buku Kota Zakat Ciamis sebagai Panduan Nasional

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:49 WIB

Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:41 WIB

Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!