Berita Ciamis, Asajabar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis akan membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak 2024 pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, mengungkapkan bahwa jika hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari.
Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan syarat masih ada partai politik yang memiliki peluang untuk mengusung calon dengan minimal 7,5 persen perolehan suara.
“Jika hingga 29 Agustus 2024 hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, kami akan memperpanjang pendaftaran selama tiga hari, sesuai aturan, asalkan ada partai yang memiliki peluang mencalonkan,” ujar Oong.
Lebih lanjut, Oong menambahkan bahwa waktu yang tersisa hingga 26 Agustus 2024 akan dimanfaatkan untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan oleh calon yang akan mendaftar.
Sebelumnya, pada Sabtu, 24 Agustus 2024, KPU Ciamis telah menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
Rapat ini diadakan di aula sebuah hotel di Ciamis dan dihadiri oleh perwakilan partai politik serta pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, dibahas persyaratan dan teknis pendaftaran guna memastikan kesiapan semua pihak menjelang Pilkada serentak 2024. (TONY/NHA/ASAJABAR)