KPUD Ciamis Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024

- Redaktur

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten

Berita Ciamis, Asajabar.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Pemilu 2024, di Gedung Indoor, Kamis (29/2/2024).

Ketua KPUD Ciamis, Oong Ramdani, mengatakan bahwa rapat pleno terbuka ini merupakan proses akhir dari rekapitulasi suara yang sebelumnya telah dilakukan di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) masing-masing.

Rapat pleno terbuka ini dijadwalkan berlangsung selama 3 hari, mulai dari tanggal 29 Februari hingga 4 Maret 2024.

“Kami memiliki 27 kecamatan di Ciamis, dan setiap hari kami akan merekap hasil perhitungan suara dari sembilan kecamatan.

Jadwal ini kami buat agar ada waktu cadangan satu hari untuk menyelesaikan hal-hal yang mungkin terjadi, misalnya ada perbedaan data atau sengketa,” ujar Oong.

Oong menambahkan bahwa rapat pleno terbuka ini berjalan lancar dan transparan. Semua peserta pemilu, saksi, pengawas, dan pihak terkait hadir dalam rapat pleno terbuka ini.

Baca Juga :  RSUD Kawali Optimalkan Pelayanan di Tengah Keterbatasan Tenaga Perawat

Hanya saksi pasangan calon presiden nomor urut 02 yang belum hadir. Untuk menjaga keamanan, rapat pleno terbuka ini juga melibatkan personel TNI dan Polri.

“Alhamdulillah, sampai saat ini baru selesai satu kecamatan dan tidak ada keberatan dari saksi maupun permasalahan dari pengawas atau bawaslu. Semua berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Oong.

Oong menjelaskan bahwa dalam rapat pleno terbuka ini, KPUD Ciamis menggunakan dua sumber data, yaitu data formulir D hasil dan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap).

Data formulir D hasil adalah data yang diperoleh dari PPK, sedangkan sirekap adalah data yang diinput oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan formulir C1.

“Kami membacakan data hasil dari PPK dan membandingkannya dengan sirekap. Jika ada ketidaksesuaian antara data hasil dan sirekap, maka kami langsung memperbaikinya.

Baca Juga :  BAZNAS Ciamis Dorong Program Kencleng Terus Bertambah di Tingkat Desa

Proses editing dilakukan oleh PPK, bukan oleh KPUD. Kami hanya memverifikasi dan menetapkan hasilnya,” ucap Oong.

Oong mengaku bahwa ada beberapa perbedaan data antara data hasil dan sirekap, namun hal itu sudah diselesaikan di tingkat PPK.

Perbedaan data tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, misalnya ada perolehan suara yang ditulis dua kali, baik di kolom caleg maupun partai, sehingga jumlahnya melebihi pengguna hak pilih.

“Perbedaan data itu kami selesaikan dengan melakukan penghitungan ulang di 12 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdapat di 10 PPS dan 8 PPK.

Ini adalah bukti transparansi kami. Kami menerima masukan dari saksi dan pengawas. Kami ingin hasilnya tidak ada kecurigaan, kesalahan, atau sengketa,” tutur Oong. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Aksi Aliansi Ormas di Pendopo Indramayu Minta Klarifikasi Pernyataan Staf Khusus Bupati
Ratusan Warga Hadiri Syukuran Kemenangan Kuwu Rancahan Terpilih
Pleno Pilwu Babakan Jaya Tetapkan Masirin sebagai Pemenang dengan Selisih 665 Suara
Golkar Ciamis Rayakan HUT ke-61, Perkuat Komitmen Kebersamaan dan Sinergi dengan Pemerintah
Estafet Kepemimpinan PKS Ciamis Resmi Beralih ke Didi Sukardi
PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari
DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028
KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 17:36 WIB

Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai

Sabtu, 11 April 2026 - 17:28 WIB

Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP

Sabtu, 11 April 2026 - 17:13 WIB

Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 20:43 WIB

BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 20:34 WIB

Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah

Jumat, 10 April 2026 - 17:42 WIB

239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 16:50 WIB

Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Ossy Dermawan Soroti Komitmen Pelayanan Publik

Kamis, 9 April 2026 - 21:46 WIB

Cegah Kanker Serviks, Ratusan ASN ATR/BPN Ikuti Program Vaksinasi HPV

Berita Terbaru

error: Content is protected !!