KSPI dan Partai Buruh Gelar Unjuk Rasa di Jakarta, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2024 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh di Jakarta.

Demo buruh di Jakarta.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Aksi ini mengangkat tiga isu utama, yaitu pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja, penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, serta pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Ada tiga isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, Tolak PHK, Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” ujar Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan, setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja:

  1. Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja dianggap mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
  2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Hal ini dinilai menempatkan negara sebagai agen outsourcing.
  3. Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, mengancam stabilitas kerja.
  4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
  5. PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.
  6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
  7. Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
  8. Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.
  9. Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.
Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Perayaan HUT ke-53 KORPRI

Bagi kaum buruh, sidang pada 17 Juli ini adalah sidang penentuan. Oleh karena itu, Partai Buruh bersama KSPI, KSPSI, KPBI, dan KSBSI berharap hakim memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  GEKANAS Tolak Swastanisasi PLN, Dukung Kedaulatan Energi dalam Asta Cita Presiden Prabowo

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan mogok nasional yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh akan keluar dari pabrik dan menghentikan produksi,” tegas Said Iqbal. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Implementasi Sertipikat Elektronik, Tanpa Biaya
Kementerian ATR/BPN Terima Kunjungan BEM UNPAR dalam Kegiatan UNPAR LINK
GEKANAS Tolak Swastanisasi PLN, Dukung Kedaulatan Energi dalam Asta Cita Presiden Prabowo
Kementerian ATR/BPN Libatkan 34 Ribu Pegawai untuk Sebarkan Informasi Kebijakan Pemerintah
Sinergi ATR/BPN dan PKP, Solusi Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Menteri ATR/BPN Dorong Pengembangan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat
Menteri ATR/BPN Optimalkan Peran Bank Tanah untuk Asta Cita Presiden Prabowo
Kementerian ATR/BPN Gelar Media Gathering, Menteri Nusron Apresiasi Peran Media

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 12:04 WIB

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Implementasi Sertipikat Elektronik, Tanpa Biaya

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:56 WIB

Kementerian ATR/BPN Terima Kunjungan BEM UNPAR dalam Kegiatan UNPAR LINK

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:57 WIB

GEKANAS Tolak Swastanisasi PLN, Dukung Kedaulatan Energi dalam Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:07 WIB

Sinergi ATR/BPN dan PKP, Solusi Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:44 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Pengembangan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 1 Desember 2024 - 17:35 WIB

Menteri ATR/BPN Optimalkan Peran Bank Tanah untuk Asta Cita Presiden Prabowo

Minggu, 1 Desember 2024 - 17:09 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Media Gathering, Menteri Nusron Apresiasi Peran Media

Sabtu, 30 November 2024 - 15:30 WIB

Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Perayaan HUT ke-53 KORPRI

Berita Terbaru