KSPI dan Partai Buruh Gelar Unjuk Rasa di Jakarta, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2024 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh di Jakarta.

Demo buruh di Jakarta.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Aksi ini mengangkat tiga isu utama, yaitu pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja, penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, serta pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Ada tiga isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, Tolak PHK, Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” ujar Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan, setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja:

  1. Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja dianggap mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
  2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Hal ini dinilai menempatkan negara sebagai agen outsourcing.
  3. Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, mengancam stabilitas kerja.
  4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
  5. PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.
  6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
  7. Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
  8. Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.
  9. Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.
Baca Juga :  Keamanan Sertipikat Tanah Elektronik Lebih Terjamin di Tengah Risiko Bencana Alam

Bagi kaum buruh, sidang pada 17 Juli ini adalah sidang penentuan. Oleh karena itu, Partai Buruh bersama KSPI, KSPSI, KPBI, dan KSBSI berharap hakim memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Jabar Sepakati Langkah Strategis Atasi Banjir di Bekasi dan Bogor

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan mogok nasional yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh akan keluar dari pabrik dan menghentikan produksi,” tegas Said Iqbal. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Terbitkan SHM untuk Warga yang Direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon
Menteri ATR/BPN Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Keamanan Sertipikat Tanah Elektronik Lebih Terjamin di Tengah Risiko Bencana Alam
Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Jabar Sepakati Langkah Strategis Atasi Banjir di Bekasi dan Bogor
Menteri ATR BPN: Kolaborasi Lintas Sektor akan Percepat Penyelesaian Masalah Pertanahan
Pondok Pesantren Dalwa Pasuruan Terima Sertipikat Tanah Wakaf dari Menteri ATR/BPN
Wakil Menteri ATR/BPN Hadiri Rapat Koordinasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Jakarta
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat Tanah untuk Puslatpur TNI AD di OKU Timur

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:03 WIB

Festival Ramadan 2025: Kemenag Ciamis Siapkan Ratusan Bingkisan untuk Kaum Dhuafa

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:33 WIB

Pesantren Ramadhan Jurnalis Ciamis: KH. Wasdi Ijudin Bahas Peran Media dalam Dakwah

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:00 WIB

Pembeli di Gerakan Pangan Murah Ciamis Meningkat, Stok Beras Bertambah Menjadi 4,5 Ton

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:49 WIB

Konsumsi Ikan di Kabupaten Ciamis Meningkat Selama Ramadan

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:15 WIB

Kantor Pertanahan Ciamis Gelar Penyuluhan Program PTSL di Desa Dewasari

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:24 WIB

Kemenag Ciamis Sosialisasikan Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf di Bulan Ramadan

Senin, 17 Maret 2025 - 20:58 WIB

Disnakan Ciamis Rancang Pengembangan Budidaya Ikan Lele dan Gurame untuk Penuhi Kebutuhan Pasar

Senin, 17 Maret 2025 - 17:06 WIB

Pria Gangguan Jiwa Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Rel Rancapetir Ciamis

Berita Terbaru