KSPI dan Partai Buruh Gelar Unjuk Rasa di Jakarta, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

- Redaktur

Rabu, 17 Juli 2024 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh di Jakarta.

Demo buruh di Jakarta.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Aksi ini mengangkat tiga isu utama, yaitu pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja, penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, serta pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Ada tiga isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, Tolak PHK, Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” ujar Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan, setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja:

  1. Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja dianggap mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
  2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Hal ini dinilai menempatkan negara sebagai agen outsourcing.
  3. Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, mengancam stabilitas kerja.
  4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
  5. PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.
  6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
  7. Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
  8. Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.
  9. Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.
Baca Juga :  Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Melalui KKN Tematik

Bagi kaum buruh, sidang pada 17 Juli ini adalah sidang penentuan. Oleh karena itu, Partai Buruh bersama KSPI, KSPSI, KPBI, dan KSBSI berharap hakim memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan mogok nasional yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh akan keluar dari pabrik dan menghentikan produksi,” tegas Said Iqbal. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh
Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya
Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Melalui KKN Tematik
Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus
Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah
Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:21 WIB

MPLS SMAN 2 Ciamis Tanamkan Nilai Pancawaluya, TNI, Polri dan BNN Dilibatkan Bekali Siswa Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:57 WIB

MI Handapherang Kenalkan Program Tahfidz dan KBC Lewat MATAMUDA yang Interaktif

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Tak Hanya Kenalkan Sekolah, MPLS SMPN 2 Cihaurbeuti Bangun Karakter Sejak Hari Pertama

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:54 WIB

MPLS SDN 7 Ciamis Dikemas Seru, Siswa Baru Belajar Sambil Bermain Sejak Hari Pertama

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:17 WIB

MTsN 1 Ciamis Kenalkan Budaya Madrasah Lewat MATAMUDA yang Menyenangkan

Senin, 13 Juli 2026 - 19:37 WIB

Kemenag Ciamis Dorong MATAMUDA Jadi Gerbang Madrasah Aman, Nyaman, dan Humanis

Senin, 13 Juli 2026 - 17:59 WIB

Sekolah MAUNG SMAN 1 Ciamis Siapkan MPLS Aman, Nyaman, dan Bebas Perpeloncoan

Senin, 13 Juli 2026 - 17:28 WIB

MAN 3 Cijantung Wujudkan Madrasah Aman dan Menyenangkan Lewat MATAMUDA Berbasis Cinta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!