Berita Nasional, Asajabar.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi meluncurkan sertipikat tanah dalam bentuk elektronik, sebuah inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam pengelolaan tanah di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat terkait sertipikat tanah fisik, seperti risiko kerusakan, hilang, atau terkena dampak bencana alam.
Apa Itu Sertipikat Elektronik?
Sertipikat Elektronik adalah dokumen digital yang menggantikan sertipikat tanah fisik. Dalam sistem lama, sertipikat tanah berupa beberapa lembar halaman yang rentan terhadap kerusakan fisik, seperti dimakan rayap, terbakar, atau hilang. Dengan sertipikat elektronik, informasi mengenai tanah kini disimpan secara aman dalam format digital di brankas elektronik pemegang hak.
Inovasi ini diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023, yang mengatur penerbitan dokumen elektronik terkait pendaftaran tanah. Sertipikat elektronik dapat dicetak menggunakan kertas khusus (secure paper) dengan barcode unik yang dapat diverifikasi melalui aplikasi “Sentuh Tanahku.”
Keunggulan Sertipikat Elektronik
Sertipikat elektronik menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan dengan sertipikat fisik. Berikut beberapa di antaranya:
1. Perlindungan Terhadap Risiko Bencana : Sertipikat elektronik tidak rentan terhadap kerusakan fisik akibat bencana alam, seperti banjir atau gempa bumi, sehingga memberikan perlindungan tambahan bagi pemegang hak.
2. Efisiensi Ruang dan Pengelolaan: Sertipikat elektronik tidak memerlukan ruang penyimpanan fisik, mengurangi kebutuhan akan tempat penyimpanan yang aman, dan mempermudah pengelolaan arsip.
3. Mitigasi Kejahatan Tanah: Dengan fitur keamanan digital, seperti barcode untuk verifikasi, risiko pemalsuan sertipikat dapat diminimalkan, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan.
4. Aksesibilitas Mudah: Pemegang hak dapat mengakses sertipikat kapan saja dan dari mana saja melalui aplikasi “Sentuh Tanahku,” yang mempermudah verifikasi dan pengelolaan sertipikat tanah.
Proses Penggantian Sertipikat Analog ke Elektronik
Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah fisik, Kementerian ATR/BPN menyediakan kemudahan untuk menggantinya dengan sertipikat elektronik di Kantor Pertanahan setempat. Bagi mereka yang kurang familier dengan teknologi digital, disediakan layanan bantuan teknis untuk membantu proses transisi ini.
Manfaat Jangka Panjang
Penerapan sertipikat elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan tanah, mengurangi beban administratif bagi masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui transaksi properti yang lebih cepat dan aman.
Meskipun sertipikat elektronik menjadi standar baru, Kementerian ATR/BPN tetap menyediakan opsi cetak bagi mereka yang membutuhkannya, memastikan fleksibilitas dalam memilih format sertipikat yang sesuai dengan kebutuhan.
Peluncuran sertipikat elektronik ini menandai langkah maju dalam modernisasi pengelolaan pertanahan di Indonesia, dengan harapan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah.