Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Penataan HGU di Riau

- Redaktur

Jumat, 25 April 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Berita Pekanbaru, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan penataan Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Riau. Hal ini disampaikan dalam pembinaan kepada jajaran Kanwil BPN Riau, Kamis (24/04/2025).

“Saya ditugaskan Presiden Prabowo untuk menata HGU secara adil dan berkelanjutan,” ujar Nusron.

Merujuk pada Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No. 9/SE.HT.01/VII/2024, sebanyak 126 perusahaan di Riau telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki HGU. Menteri meminta agar dilakukan pemetaan lokasi berdasarkan status kawasan hutan.

Baca Juga :  Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

“Jika HGU terbit sebelum penetapan kawasan hutan, maka HGU tetap berlaku,” tegasnya.

Selain HGU, ia menyoroti percepatan pendaftaran tanah. Dari estimasi 3,531 juta bidang tanah di Riau, baru 2,152 juta bidang atau 60,93% yang telah terdaftar.

Baca Juga :  Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

“Masih ada sekitar 1,4 juta bidang tanah yang harus segera diurus,” imbuhnya.

Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra, menjelaskan bahwa dari 126 perusahaan IUP, 56 telah memperoleh SHGB, 10 SHGU, dan 25 dalam proses HGU. Sisanya belum mengajukan atau tidak memiliki data.

Turut mendampingi dalam kunjungan ini, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis serta jajaran pejabat administrator dan pengawas BPN Riau.

Berita Terkait

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus
Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah
Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat
Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:04 WIB

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:55 WIB

Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:49 WIB

Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:46 WIB

Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:36 WIB

FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!