Berita Magelang, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti isu strategis terkait pertanahan, reforma agraria, dan tata ruang dalam pembekalan bagi kepala daerah di Magelang Retreat, Kompleks Akademi Militer Magelang, Kamis (27/2/2025).
Ia menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam percepatan reforma agraria, pendaftaran tanah, penyelesaian konflik pertanahan, serta optimalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mendukung investasi.
Dalam pemaparannya, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa dari total 70 juta hektare Areal Penggunaan Lain (APL) di Indonesia, sebanyak 55,9 juta hektare atau 79,5% telah terpetakan dan bersertifikat.
Namun, masih terdapat 14,4 juta hektare tanah yang belum terpetakan, yang setara dengan 20,5% dari total lahan.
“Ini yang harus kita kejar agar semua tanah memiliki kepastian hukum,” ujarnya di hadapan para kepala daerah.
Ia juga menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian, termasuk dalam penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang saat ini mencapai Rp23 triliun per tahun.
Tantangan Reforma Agraria dan Tata Ruang
Terkait reforma agraria, Menteri Nusron menyoroti tantangan dalam redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah adanya moral hazard dalam penentuan penerima manfaat oleh pemerintah daerah.
“Sering kali orang yang seharusnya tidak berhak justru mendapatkan tanah, sementara yang benar-benar berhak malah terabaikan,” ungkapnya.
Selain itu, Menteri Nusron juga menyoroti lambatnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh pemerintah daerah yang berdampak pada penerbitan RDTR dan perizinan investasi.
Dari target 2.000 RDTR yang dibutuhkan, baru 619 yang tersedia. Ia meminta kepala daerah untuk segera menyusun RDTR agar tidak menghambat investasi di daerahnya.
Menteri Nusron juga menyoroti permasalahan administrasi pertanahan, seperti ketidakakuratan data riwayat tanah dan surat keterangan desa yang kerap menyebabkan tumpang tindih kepemilikan.
“Sekitar 80% sengketa tanah disebabkan oleh ketidakakuratan ini. Peran aparatur desa sangat penting dalam memastikan kejelasan riwayat tanah,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan lahan sawah dari alih fungsi, optimalisasi penilaian tanah dalam sistem perpajakan, serta percepatan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.
Sejumlah menteri dan kepala lembaga negara turut hadir sebagai narasumber dalam pembekalan ini. Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.