Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan perwakilan lintas agama pada Senin (13/01/2025).
Pertemuan ini bertujuan mempercepat pendaftaran tanah rumah ibadah di seluruh Indonesia. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah rumah ibadah di tahun 2025.
“Setiap rumah ibadah harus memiliki sertipikat agar ada kepastian hukumnya. Banyak yang merasa sah, tapi jika tidak ada sertipikat, tentu status hukumnya belum jelas,” tegas Menteri Nusron dalam Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat 401, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Upaya percepatan ini, menurut Menteri Nusron, tidak hanya fokus pada pendaftaran tanah wakaf tetapi juga tanah untuk rumah ibadah.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan aset keagamaan, kepastian hukum, dan keadilan sosial bagi masyarakat. “Kita semua sepakat bahwa masalah ini penting dan diharapkan dapat tuntas dalam waktu dekat,” tambahnya.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, memaparkan bahwa data dari Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama mencatat total 93.329 bidang tanah yang menjadi objek rumah ibadah.
Data tersebut terdiri dari 65.182 bidang Gereja Kristen, 13.599 bidang Gereja Katolik, 8.610 bidang Pura, 5.530 bidang Vihara, dan 407 bidang Klenteng.
Menurut Asnaedi, kerja sama dengan organisasi keagamaan menjadi kunci untuk menyelesaikan pendaftaran ini.
“Pengumpulan, validasi, dan sinkronisasi data dari berbagai pihak akan mempercepat proses sertifikasi tanah rumah ibadah,” jelasnya.
Yohanes Sarju, perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), menyambut baik upaya ini. Ia berharap pertemuan ini menjadi langkah awal untuk membangun komitmen bersama.
“Ini tantangan yang kompleks, tapi kami optimis. Semoga komitmen ini bisa membawa hasil yang signifikan,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal Kementerian Agama, perwakilan organisasi keagamaan dari Agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, serta Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu.
Pemerintah berharap dengan sinergi yang terjalin, pendaftaran tanah rumah ibadah dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia.