Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (16/2/2025).
Sertipikat elektronik ini merupakan Sertipikat HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 54/Jakarta Utara yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa penerbitan sertipikat ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, sertipikat telah terbit sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertipikat ini berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujarnya di hadapan warga Kampung Nelayan Komplek Bermis.
Ia juga menjelaskan bahwa skema HGB di atas HPL dapat menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan pertanahan.
“Negara tetap bisa melindungi warganya dengan memberikan sertipikat, tetapi aset kekayaan pemerintah provinsi tidak hilang dan tidak berkurang. Dengan demikian, Bapak/Ibu tetap memiliki hak atas tanah tersebut dengan kekuatan hukum yang kuat,” jelas Menteri Nusron.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, mengungkapkan bahwa total bidang tanah di atas HPL Nomor 54/Jakarta Utara mencapai 687 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 587 bidang tanah telah terukur, sementara 100 bidang lainnya masih dalam proses pengukuran.
“Hari ini merupakan bagian dari penyelesaian permasalahan pertanahan di Muara Angke. Pengukuran untuk 100 bidang tanah yang belum terukur masih berlangsung. Kami berharap, pada waktunya nanti, Menteri Nusron dapat kembali hadir untuk menyerahkan sertipikat kepada masyarakat sebagai bentuk perhatian dari BPN,” ujar Alen Saputra.
Acara penyerahan sertipikat ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Dwi Budi Martono, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Sontan Coir Manurung.
Selain itu, hadir pula perangkat desa Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11 serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.