Pemkab Ciamis Terima 107 Sertipikat Tanah Elektronik dari Kantor Pertanahan

- Penulis

Kamis, 28 November 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan sertipikat hak pakai kepada Pemkab Ciamis.

Penyerahan sertipikat hak pakai kepada Pemkab Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Agung Murdhianto, bersama sejumlah pejabat Kantor Pertanahan menyerahkan Sertipikat Hak Pakai Elektronik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (28/11/2024).

Penyerahan berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Ciamis dan diterima langsung oleh Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya.

Sebanyak 107 bidang tanah yang tersebar di 11 desa menjadi bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024.

Sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin legalitas aset tanah pemerintah daerah.

Pejabat yang turut hadir dalam penyerahan ini antara lain Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Zaki Zukhruf, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Adnan Fabyandi serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Feriyanto.

Baca Juga :  Tina Wiryawati Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih 

Rincian Sertipikat Tanah

Adapun rincian 107 bidang tanah yang telah didaftarkan adalah sebagai berikut:

• Desa Sandingtaman: 6 bidang

• Desa Margajaya (Kecamatan Sukadana): 10 bidang.

• Desa Kertabumi, Desa Sidamulya, Desa Danasari: masing-masing 5, 5, dan 17 bidang.

• Desa Wangunjaya (Kecamatan Cisaga): 18 bidang; Desa Janggala (Kecamatan Cidolog): 3 bidang; Desa Margajaya (Kecamatan Pamarican): 1 bidang; Desa Karyamulya (Kecamatan Cisaga): 12 bidang

Baca Juga :  Dugaan Pungutan di MAN 2 Ciamis, Kemenag Minta Sekolah Transparan

• Desa Kertaharja: 24 bidang; Desa Natanegara: 6 bidang

Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis dalam membantu legalisasi aset tanah milik pemerintah daerah.

Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah penting untuk memastikan aset-aset daerah memiliki payung hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat pengelolaan aset daerah yang lebih tertata serta mendukung pengembangan wilayah Kabupaten Ciamis secara  menyeluruh. (TN)

Berita Terkait

Koperasi Merah Putih Dianggap Peluang, Bukan Ancaman bagi Koperasi Eksisting
Penyebab Food Court Alun-Alun Ciamis yang Didanai Puluhan Miliar Tergenang Air
Dua Calhaj Gagal Berangkat, Kloter Kedua Hanya Memberangkatkan 182 Orang
Pemkab Ciamis Resmikan Rest Area Strategis Terintegrasi dengan Situs Budaya
Nasabah Tuntut BMT Miftahussalam Ciamis Kembalikan Dana Rp7,4 Miliar
Proyek Foodcourt Rp34,5 Miliar Digenangi Air, Pengamat Soroti Perencanaan dan Otonomi Daerah
Tina Wiryawati Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih 
Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Ciamis Diberangkatkan, Total 442 Orang

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:03 WIB

Pelepasan Siswa MAN 2 Ciamis Digelar Sederhana, Dana Perpisahan Jadi Sorotan

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:29 WIB

Dinas Pendidikan Ciamis Tekankan Peran Guru dalam Suksesnya FLS3N

Rabu, 23 April 2025 - 17:21 WIB

KKRA Ciamis Gelar Festival Olahraga dan Seni RA se-Kabupaten

Selasa, 15 April 2025 - 09:45 WIB

Angka Putus Sekolah di Ciamis Capai 13 Ribu, Ini Tiga Kategori yang Ditemukan

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:48 WIB

Dr Asep Nurwanda Berikan Ceramah Keagamaan di Universitas Galuh Ciamis

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:19 WIB

Himpunan Mahasiswa PGPAUD UMT Soroti Efisiensi Anggaran yang Dinilai Berdampak pada Pendidikan

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:51 WIB

Matangkan Persiapan, Komisariat 02 Ciamis Gelar Berbagai Kompetisi Pelajar

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:56 WIB

Mahasiswa FISIP Unigal Ciamis Jalani Magang MBKM di BKPSDM

Berita Terbaru

error: Content is protected !!