INDRAMAYU, Asajabar.com — Penertiban bangunan di kawasan Sport Center Indramayu yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut dinilai belum disertai penjelasan yang memadai kepada publik, khususnya terkait dasar hukum dan mekanisme penertiban.
Sejumlah wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Indramayu, Teguh Budiarso, mengaku hanya diarahkan untuk melihat dokumentasi kegiatan yang diunggah melalui akun media sosial humas. Namun, unggahan tersebut dinilai belum memberikan informasi yang utuh mengenai kronologi maupun pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan bangunan.
Sorotan terhadap Satpol PP Indramayu dalam beberapa waktu terakhir semakin menguat, seiring munculnya berbagai persoalan di ruang publik, mulai dari penanganan banjir hingga pembongkaran bangunan di sekitar kolam renang Tirta Darma Ayu.
Dokumentasi penertiban memang telah dipublikasikan, namun tanpa disertai keterangan rinci mengenai proses, tahapan penertiban, serta evaluasi pengawasan sebelumnya.
Kondisi tersebut memicu perhatian dari berbagai kalangan. Wakil Ketua GEPLAK (Gerakan Pers Lurus, Akurat, dan Kritis), Lukman, mempertanyakan konsistensi penegakan peraturan daerah oleh Satpol PP.
“Bangunan itu sudah lama berdiri di kawasan strategis. Artinya, ada pembiaran sebelumnya. Publik perlu tahu siapa yang bertanggung jawab dan mengapa baru sekarang dilakukan penertiban,” ujar Lukman.

Ia menilai, penegakan aturan harus dilakukan secara berkelanjutan dan profesional, bukan hanya ketika menjadi perhatian masyarakat.
“Penertiban jangan hanya bersifat seremonial. Harus ada evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (4/2), Kasatpol PP Indramayu, Teguh Budiarso, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka informasi melalui kanal humas.
“Kan sudah ada di humas Pol PP Damkar, itu salah satu bentuk keterbukaan. Semua kegiatan kami ekspose,” kata Teguh.
Namun, menurut Lukman, keterbukaan informasi publik tidak cukup hanya dengan menampilkan dokumentasi visual.
“Kehumasan bukan pengganti klarifikasi. Media adalah mitra kontrol sosial. Pejabat publik tetap berkewajiban memberikan penjelasan yang jelas dan bertanggung jawab,” tandasnya.
GEPLAK berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu dapat memperkuat prinsip transparansi dalam setiap kebijakan penegakan peraturan daerah, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah tetap terjaga.
Sementara itu, pihak Satpol PP Indramayu hingga kini belum menyampaikan keterangan lanjutan terkait mekanisme penertiban maupun langkah evaluasi internal yang dilakukan.













