Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa penjualan seragam sekolah di lingkungan Sekolah Dasar (SD) tidak menjadi persoalan selama tidak memberatkan orangtua siswa.
“Silakan jika sekolah mau menjual seragam SD, karena masing-masing sekolah memiliki desain standar khusus,” kata Kabid SD Disdik Ciamis, Sigit Ginanjar didampingi oleh Kasi Peserta Didik, Ely Muyaningsih, kepada Asajabar, Senin (22/7/2024).
Menurut Sigit, seragam SD tidak dianggarkan oleh dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP), karena seragam lebih bersifat personal.
“Seragam nasional seperti merah putih dan pramuka biasanya dibeli oleh orangtua di toko, sementara untuk seragam olahraga hanya tersedia di sekolah masing-masing,” jelasnya.
Sigit juga menyatakan bahwa Dinas Pendidikan tidak dapat mengintervensi pembuatan seragam di SD, karena kebijakan desainnya ada di masing-masing sekolah.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis, Yogi Permadani, menegaskan bahwa tenaga kependidikan atau sekolah tidak boleh menjual seragam atau bahan seragam sekolah.
“Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, yang menyatakan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam,” tegas Yogi. (TONY/NHA/ASAJABAR)