Berita Jakarta, Asajabar.com – Pada Desember 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan program Sertifikat Elektronik, sebuah inovasi digital untuk dokumen kepemilikan tanah.
Setelah satu tahun berjalan, program ini mendapat respons positif dari masyarakat. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga akhir 2024, sebanyak 3.192.600 sertifikat elektronik telah diterbitkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam acara “Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN” yang digelar di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia saat ini sudah melayani pembuatan Sertifikat Elektronik. Setiap pendaftaran tanah, baik yang pertama kali maupun transaksi pertanahan lainnya, kini hasilnya berupa Sertifikat Elektronik,” ungkap Nusron.
Keunggulan Sertifikat Elektronik
Sertifikat Elektronik dirancang untuk meningkatkan keamanan dan kepastian hukum. Sistem digital ini mengurangi risiko kerusakan, kehilangan, atau pemalsuan dokumen. Selain itu, akses data kepemilikan tanah kini dapat dilakukan secara daring, mempermudah administrasi dan transaksi pertanahan.
“Dengan Sertifikat Elektronik, masyarakat dapat mengelola aset tanah mereka dengan lebih aman, praktis, dan modern,” tambah Nusron.
Menteri ATR/Kepala BPN juga mendorong masyarakat yang masih menggunakan sertifikat analog untuk segera beralih ke format elektronik. “Gunakan Sertifikat Elektronik, terutama bagi yang tanahnya sudah terdaftar,” imbaunya.
Dukungan dan Partisipasi
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, dan 84 awak media nasional. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan semakin mendorong percepatan transformasi digital di bidang pertanahan.
Dengan implementasi Sertifikat Elektronik, pemerintah optimistis dapat meningkatkan efisiensi layanan pertanahan sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.