Presiden Jokowi Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik, Antusiasme Masyarakat Tinggi

- Redaktur

Selasa, 31 Desember 2024 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Pada Desember 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan program Sertifikat Elektronik, sebuah inovasi digital untuk dokumen kepemilikan tanah.

Setelah satu tahun berjalan, program ini mendapat respons positif dari masyarakat. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga akhir 2024, sebanyak 3.192.600 sertifikat elektronik telah diterbitkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam acara “Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN” yang digelar di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

“Seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia saat ini sudah melayani pembuatan Sertifikat Elektronik. Setiap pendaftaran tanah, baik yang pertama kali maupun transaksi pertanahan lainnya, kini hasilnya berupa Sertifikat Elektronik,” ungkap Nusron.

Baca Juga :  Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Keunggulan Sertifikat Elektronik

Sertifikat Elektronik dirancang untuk meningkatkan keamanan dan kepastian hukum. Sistem digital ini mengurangi risiko kerusakan, kehilangan, atau pemalsuan dokumen. Selain itu, akses data kepemilikan tanah kini dapat dilakukan secara daring, mempermudah administrasi dan transaksi pertanahan.

“Dengan Sertifikat Elektronik, masyarakat dapat mengelola aset tanah mereka dengan lebih aman, praktis, dan modern,” tambah Nusron.

Baca Juga :  Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Menteri ATR/Kepala BPN juga mendorong masyarakat yang masih menggunakan sertifikat analog untuk segera beralih ke format elektronik. “Gunakan Sertifikat Elektronik, terutama bagi yang tanahnya sudah terdaftar,” imbaunya.

Dukungan dan Partisipasi

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, dan 84 awak media nasional. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan semakin mendorong percepatan transformasi digital di bidang pertanahan.

Dengan implementasi Sertifikat Elektronik, pemerintah optimistis dapat meningkatkan efisiensi layanan pertanahan sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

Berita Terkait

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan
Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku
PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers
Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34 WIB

Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:36 WIB

FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:07 WIB

PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers

Senin, 6 Juli 2026 - 20:29 WIB

Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!