Sertipikat Tanah Hilang? Ini Panduan Lengkap dari Kementerian ATR/BPN

- Penulis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen sertipikat tanah.

Dokumen sertipikat tanah.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Selain bernilai hukum, sertipikat tanah juga memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga sangat penting untuk dijaga dengan baik.

Jika sertipikat tanah hilang, pemilik harus segera mengurus penggantian untuk mendapatkan dokumen baru yang sah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan prosedur pengurusan sertipikat tanah yang hilang.

“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, lalu mengumumkan kehilangan tersebut selama satu bulan.

Jika tidak ada keberatan dari pihak lain selama periode itu, barulah proses pembuatan sertipikat baru bisa dilakukan,” jelas Harison, Kamis (26/12/2024).

Proses Pengurusan Sertipikat Tanah Hilang

Masyarakat dapat mengurus kehilangan sertipikat secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah). Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan:

• Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Imbau Warga Jaga Sertipikat Tanah, Jangan Asal Tanda Tangan

• Surat Kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.

• Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), yang harus dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah.

• Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi pemohon berbentuk badan hukum), yang dicocokkan dengan aslinya.

• Fotokopi sertipikat tanah yang hilang (jika ada).

• Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan sertipikat.

• Surat tanda laporan kehilangan dari kepolisian setempat.

Proses penerbitan sertipikat pengganti memakan waktu sekitar 40 hari kerja.

Harison menegaskan bahwa sertipikat pengganti akan berisi data yang sama dengan Buku Tanah. “Sertipikat tanah pengganti lebih baru, tetapi datanya tetap sesuai dengan Buku Tanah,” katanya.

Transformasi Digital Sertipikat Tanah

Dalam upaya modernisasi layanan, Kementerian ATR/BPN telah mengembangkan Sertipikat Elektronik. Sertipikat ini merupakan hasil alih media dari sertipikat analog berbentuk buku menjadi format digital.

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN Tinjau Layanan Pertanahan di Kulon Progo

Sertipikat Elektronik tetap dapat dicetak menggunakan secure paper untuk kebutuhan tertentu.

“Data sertipikat juga sudah bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan ini, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan data akibat bencana atau kerusakan fisik, karena semua informasi telah tersimpan dalam database kami,” ujar Harison.

Akses Layanan Secara Digital

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore. Aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah untuk mengakses data sertipikat mereka dengan mudah.

Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan informasi lengkap terkait pengurusan sertipikat, termasuk prosedur penggantian akibat kehilangan.

Dengan langkah-langkah ini, Kementerian ATR/BPN memastikan pelayanan yang lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat, sekaligus mendukung keamanan data kepemilikan tanah secara digital.

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Buka Rapat Perdana Proyek LANDLAB
Menteri ATR/BPN Imbau Warga Jaga Sertipikat Tanah, Jangan Asal Tanda Tangan
Menteri ATR/BPN Serahkan 811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Parangtritis
Dirjen PHPT Tekankan Pentingnya Pola Pikir Adaptif dalam Era Transformasi Digital
Wamen ATR/BPN Ajak Taruna STPN Jadi Pemimpin yang Membumi dan Berkarakter
Wamen ATR/BPN Tinjau Layanan Pertanahan di Kulon Progo
Percepat Sertifikasi Tanah, Menteri ATR/BPN Serahkan 875 Sertipikat di Sumatera Utara
Kementerian ATR/BPN Anugerahkan WTAB kepada 11 Kantor Pertanahan Berintegritas

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:04 WIB

Pemkab Ciamis Resmikan Rest Area Strategis Terintegrasi dengan Situs Budaya

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:04 WIB

Nasabah Tuntut BMT Miftahussalam Ciamis Kembalikan Dana Rp7,4 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:09 WIB

Tina Wiryawati Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih 

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:02 WIB

Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Ciamis Diberangkatkan, Total 442 Orang

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:44 WIB

Kantor Pertanahan Ciamis Serahkan 2.061 Sertipikat PTSL kepada Warga

Rabu, 30 April 2025 - 09:26 WIB

Satpol PP Ciamis Tunggu Itikad Pemilik Toko Kasimura Bongkar Bangunan Secara Mandiri

Senin, 28 April 2025 - 19:38 WIB

PDPM Ciamis Dorong Swasembada Pangan Lewat GPM dan Seminar Nasional

Senin, 28 April 2025 - 19:22 WIB

Penyusunan RKPD 2026, Pemkab Ciamis Tekankan Peningkatan PAD

Berita Terbaru

Kementerian ATR/BPN.

Nasional

Menteri ATR/BPN Buka Rapat Perdana Proyek LANDLAB

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:09 WIB

error: Content is protected !!