Sertipikat Tanah Hilang? Ini Panduan Lengkap dari Kementerian ATR/BPN

- Redaktur

Sabtu, 28 Desember 2024 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen sertipikat tanah.

Dokumen sertipikat tanah.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Selain bernilai hukum, sertipikat tanah juga memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga sangat penting untuk dijaga dengan baik.

Jika sertipikat tanah hilang, pemilik harus segera mengurus penggantian untuk mendapatkan dokumen baru yang sah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan prosedur pengurusan sertipikat tanah yang hilang.

“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, lalu mengumumkan kehilangan tersebut selama satu bulan.

Jika tidak ada keberatan dari pihak lain selama periode itu, barulah proses pembuatan sertipikat baru bisa dilakukan,” jelas Harison, Kamis (26/12/2024).

Proses Pengurusan Sertipikat Tanah Hilang

Masyarakat dapat mengurus kehilangan sertipikat secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah). Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan:

• Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.

Baca Juga :  Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

• Surat Kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.

• Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), yang harus dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah.

• Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi pemohon berbentuk badan hukum), yang dicocokkan dengan aslinya.

• Fotokopi sertipikat tanah yang hilang (jika ada).

• Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan sertipikat.

• Surat tanda laporan kehilangan dari kepolisian setempat.

Proses penerbitan sertipikat pengganti memakan waktu sekitar 40 hari kerja.

Harison menegaskan bahwa sertipikat pengganti akan berisi data yang sama dengan Buku Tanah. “Sertipikat tanah pengganti lebih baru, tetapi datanya tetap sesuai dengan Buku Tanah,” katanya.

Transformasi Digital Sertipikat Tanah

Dalam upaya modernisasi layanan, Kementerian ATR/BPN telah mengembangkan Sertipikat Elektronik. Sertipikat ini merupakan hasil alih media dari sertipikat analog berbentuk buku menjadi format digital.

Baca Juga :  Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Sertipikat Elektronik tetap dapat dicetak menggunakan secure paper untuk kebutuhan tertentu.

“Data sertipikat juga sudah bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan ini, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan data akibat bencana atau kerusakan fisik, karena semua informasi telah tersimpan dalam database kami,” ujar Harison.

Akses Layanan Secara Digital

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore. Aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah untuk mengakses data sertipikat mereka dengan mudah.

Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan informasi lengkap terkait pengurusan sertipikat, termasuk prosedur penggantian akibat kehilangan.

Dengan langkah-langkah ini, Kementerian ATR/BPN memastikan pelayanan yang lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat, sekaligus mendukung keamanan data kepemilikan tanah secara digital.

Berita Terkait

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus
Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah
Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat
Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:31 WIB

MTsN 15 Ciamis Maksimalkan MATAMUDA untuk Kenali Potensi dan Karakter Peserta Didik Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:21 WIB

MPLS SMAN 2 Ciamis Tanamkan Nilai Pancawaluya, TNI, Polri dan BNN Dilibatkan Bekali Siswa Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:57 WIB

MI Handapherang Kenalkan Program Tahfidz dan KBC Lewat MATAMUDA yang Interaktif

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Tak Hanya Kenalkan Sekolah, MPLS SMPN 2 Cihaurbeuti Bangun Karakter Sejak Hari Pertama

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:17 WIB

MTsN 1 Ciamis Kenalkan Budaya Madrasah Lewat MATAMUDA yang Menyenangkan

Senin, 13 Juli 2026 - 19:37 WIB

Kemenag Ciamis Dorong MATAMUDA Jadi Gerbang Madrasah Aman, Nyaman, dan Humanis

Senin, 13 Juli 2026 - 17:59 WIB

Sekolah MAUNG SMAN 1 Ciamis Siapkan MPLS Aman, Nyaman, dan Bebas Perpeloncoan

Senin, 13 Juli 2026 - 17:28 WIB

MAN 3 Cijantung Wujudkan Madrasah Aman dan Menyenangkan Lewat MATAMUDA Berbasis Cinta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!