Sertifikat Tanah Elektronik Pertama untuk Istana Negara IKN Resmi Diserahkan

- Redaktur

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan sertipikat IKN kepada Sekretariat Negara.

Penyerahan sertipikat IKN kepada Sekretariat Negara.

Berita Nusantara, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendampingi Presiden Joko Widodo dalam peresmian Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (11/10/2024).

Pada kesempatan ini, Menteri AHY menyerahkan Sertifikat Tanah Elektronik berupa Hak Pakai kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, disaksikan oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam penjelasannya kepada media, Menteri AHY menegaskan bahwa dengan penyerahan Sertifikat Hak Pakai ini, semua aspek hukum terkait lahan Istana Negara dan Istana Garuda telah tertata secara formal.

“Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk pembangunan dan pengembangan lebih lanjut di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN,” ungkap AHY.

Baca Juga :  ATR/BPN dan APH Amankan 14 Ribu Hektare Aset dari Jaringan Mafia Tanah

Sertifikat tersebut memiliki luas 56,87 hektare, atau setara dengan 568.705 meter persegi, dengan pemegang hak adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Ini merupakan sertifikat tanah elektronik pertama yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara di kawasan KIPP.

Peresmian Istana Negara ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Presiden Joko Widodo, didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo, serta sejumlah menteri dan kepala lembaga dari Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Agam

Menteri AHY berharap peresmian ini akan menjadi tonggak kemajuan bagi Indonesia.

“Kita semua berharap Istana Negara di IKN menjadi simbol kemajuan Indonesia di abad ke-21. Semoga dari sini lahir pemikiran-pemikiran besar dan langkah strategis untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar AHY.

Dalam kegiatan ini, AHY didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN sekaligus Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni, Staf Khusus Bidang Manajemen Internal Agust Jovan Latuconsina, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, serta sejumlah pejabat BPN di wilayah Kalimantan Timur.

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Agam
Belajar Digitalisasi Pertanahan, Pengarah Tanah Negeri Perak Kunjungi ATR/BPN
Nusron Wahid Minta Pengadaan Lahan Perumahan Tak Sentuh Sawah
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan atas Percepatan Sertipikasi Pulau-Pulau Kecil
Rakor Pencegahan Mafia Tanah 2025 Perkuat Sinergi Lintas Lembaga
Sepanjang 2025, Satgas Berhasil Ungkap 90 Kasus Mafia Tanah dan Selamatkan Aset Rp23,3 Triliun
ATR/BPN dan APH Amankan 14 Ribu Hektare Aset dari Jaringan Mafia Tanah
Wartawan Asajabar Ajak Masyarakat Berdonasi untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:57 WIB

Menteri ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Agam

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:11 WIB

Belajar Digitalisasi Pertanahan, Pengarah Tanah Negeri Perak Kunjungi ATR/BPN

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:02 WIB

Nusron Wahid Minta Pengadaan Lahan Perumahan Tak Sentuh Sawah

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:02 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan atas Percepatan Sertipikasi Pulau-Pulau Kecil

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:08 WIB

Sepanjang 2025, Satgas Berhasil Ungkap 90 Kasus Mafia Tanah dan Selamatkan Aset Rp23,3 Triliun

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:46 WIB

ATR/BPN dan APH Amankan 14 Ribu Hektare Aset dari Jaringan Mafia Tanah

Senin, 8 Desember 2025 - 15:50 WIB

Wartawan Asajabar Ajak Masyarakat Berdonasi untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:57 WIB

Menteri Nusron Wahid Ajak APH Perkuat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!