Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menilai revisi ini penting untuk mendukung penyusunan kebijakan agraria dan tata ruang berbasis data.
“Data statistik yang akurat sangat diperlukan dalam penyusunan tata ruang dari tingkat nasional hingga desa. Good data leads to good policy,” kata Wamen Ossy saat Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Senin (28/04/2025).
Wamen Ossy juga menekankan pentingnya data spasial berskala 1:5.000 dari Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagai dasar dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Ia menyebut, kebijakan Satu Peta (One Map Policy) akan terus digenjot pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto guna mendukung target 2.000 RDTR nasional.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dan dihadiri oleh Plt. Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati serta Tenaga Ahli Ajie Arifuddin.