Wamen ATR/BPN Tinjau Layanan Pertanahan di Kulon Progo

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamen ATR/BPN tinjau pelayanan pertanahan di Kulon Progo.

Wamen ATR/BPN tinjau pelayanan pertanahan di Kulon Progo.

Berita Kulon Progo, Asajabar.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (8/5/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung layanan dan fasilitas pertanahan sekaligus mendorong pemanfaatan Sertipikat Elektronik.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy berdialog dengan sejumlah pemohon dan menyampaikan keunggulan Sertipikat Elektronik yang dinilai lebih aman dan mudah diakses.

“Sertipikat ini sudah berbentuk elektronik, lebih aman, dan sulit diduplikasi. Jika terjadi banjir, kebakaran, atau bencana lain, tidak perlu khawatir karena bisa dicetak ulang. Kalau diagunkan ke bank, gunakan untuk keperluan usaha, bukan konsumtif,” pesan Wamen Ossy saat menyerahkan sertipikat kepada pemohon.

Baca Juga :  Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah

Wamen Ossy juga meninjau berbagai fasilitas layanan yang ada di Kantah Kulon Progo, antara lain Pojok Kali Serang sebagai ruang konsultasi bagi pemohon, layanan informasi Langit Biru berbasis drive-thru, loket layanan, dan ruang warkah. Ia memberikan apresiasi terhadap berbagai inovasi yang telah diterapkan.

“Saya sangat bangga dengan pelayanan Kantah Kulon Progo terhadap masyarakat. Apresiasi yang diterima selama ini terbukti pantas. Inovasi-inovasi yang dilakukan juga terus dijaga dan dikembangkan,” ujarnya.

Salah satu pemohon, Sugihartini bersama suaminya Edi, menyampaikan kepuasan atas layanan yang diterima. Mereka mengaku proses pengurusan roya berjalan cepat dan efisien.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

“Saya mengurus roya hanya dalam dua jam, dan sertipikatnya langsung jadi. Pelayanannya sangat cepat, memuaskan, dan aman. Biayanya juga hanya lima puluh ribu rupiah,” kata mereka.

Dalam kunjungan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN turut didampingi oleh Wakil Pembina Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (Ikawati) ATR/BPN, Luh Widasari Ossy Dermawan; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; serta Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY, Dony Erwan, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, Margaretha Elya Lim.

Berita Terkait

Baznas RI Luncurkan Buku Kota Zakat Ciamis sebagai Panduan Nasional
Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing
Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara
Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025
Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI
Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader
PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu
Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:49 WIB

Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:41 WIB

Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:28 WIB

PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:12 WIB

Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!