WHO Larang Penggunaan Vape di Semua Negara, Ini Alasannya

- Penulis

Minggu, 31 Desember 2023 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto diambil dari Google.

Poto diambil dari Google.

Internasional, Asajabar.com- Rokok elektrik atau vape aneka rasa menjadi sorotan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) karena berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

WHO mengeluarkan seruan ini berdasarkan sejumlah penelitian yang menunjukkan bahwa rokok elektrik tidak efektif sebagai alat bantu untuk berhenti merokok.

Malah sebaliknya, rokok elektrik dapat meningkatkan risiko penyakit kanker, jantung, dan paru- paru akibat kandungan nikotin dan zat beracun lainnya.

WHO juga mengkritik peredaran rokok elektrik di pasar terbuka yang tidak terkontrol. Ada 34 negara yang telah melarang penjualan rokok elektrik 88 negara yang tidak menetapkan usia minimum untuk pembelian rokok elektrik, dan 74 negara yang tidak memiliki aturan terkait produk berbahaya tersebut.

“Banyak anak-anak yang sengaja dijebak sejak usia dini untuk menghisap rokok elektrik, sehingga menjadi kecanduan,” ujar Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, seperti dikutip Reuters.

“Saya mendesak negara-negara di dunia untuk menerapkan langkah-langkah ketat untuk mencegah penggunaan nikotin guna melindungi warga negara, terutama anak- anak dan remaja,” tegas Tedros.

WHO menambahkan bahwa saat ini para produsen rokok elektrik menargetkan konsumen anak-anak dengan cara mempromosikan sekitar 16 ribu perasa rokok elektronik melalui media sosial dan influencer.

Beberapa produk bahkan menggunakan karakter kartun dan desain yang ramping untuk menarik minat anak muda.

“Ada peningkatan yang mengkhawatirkan dalam penggunaan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja. Sebab, angkanya melebihi penggunaan orang dewasa di banyak negara,” ujar Direktur Promosi Kesehatan WHO, Dr. Ruediger Krech.

Menurut data WHO, penggunaan rokok elektronik pada anak-anak berusia 13 hingga 15 tahun cenderung lebih tinggi dibandingkan orang dewasa di seluruh wilayah WHO.

Maka dari itu organisasi PBB mendesak pemerintah di seluruh dunia untuk mengontrol secara ketat dan melarang penggunaan rokok elektrik aneka rasa di masing-masing negara.

WHO menegaskan, pengendalian dan larangan tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dan orang bukan perokok dari berbagai risiko kesehatan.

Seiring dengan pernyataan WHO, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr. dr. Agus Dwi Susanto, mengatakan bahwa rokok konvensional dan elektrik sama- sama berbahaya dan mengandung nikotin yang dapat menimbulkan efek ketagihan.

Menurutnya, rokok elektrik dapat memicu penyakit kardiovaskular, kanker paru-paru, infeksi peradangan, dan penyakit berbahaya lainnya jika digunakan secara terus- menerus.

“Rokok elektrik dan rokok konvensional dinilai berbahaya karena mengandung karsinogen yang dapat menyebabkan kanker,” tegas dr. Agus.

“Dampak negatif dari kandungan karsinogen rokok elektrik baru akan muncul dalam kurun waktu 15-20 tahun mendatang.

Bahkan, rokok elektrik diklaim dapat meningkatkan risiko kanker bila digunakan sejak usia muda. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Dinkes Ciamis Gencarkan Intervensi Tekan Stunting pada Ibu Hamil dan Balita
Warga Kurang Mampu di Ciamis Terpaksa Biayai Operasi Tiroid Sendiri Akibat BPJS Nonaktif
Angka Stunting di Ciamis Meningkat Signifikan
SMAN 1 Ciamis Mulai Terapkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa
RSOP Ciamis Galang Donor Darah untuk Pasien Kritis
Warga Ciamis Kecewa, BPJS Kesehatan PBI Nonaktif Tanpa Pemberitahuan
RSUD Ciamis Tegaskan Rujukan Harus Berdasarkan Pemeriksaan Langsung
Keluarga Pasien Kesulitan Dapatkan Rujukan Medis di RSUD Ciamis

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:44 WIB

PJS Mantapkan Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:32 WIB

Menteri ATR/BPN Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:25 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Revisi UU Statistik untuk Perencanaan Tata Ruang 

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:17 WIB

Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Tanah Ulayat di Sumatera Barat

Rabu, 30 April 2025 - 14:32 WIB

Wamen ATR/BPN Dukung Revisi UU Statistik untuk Perkuat Perencanaan Tata Ruang

Rabu, 30 April 2025 - 14:21 WIB

Menteri ATR/BPN Resmikan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumbar

Rabu, 30 April 2025 - 14:01 WIB

Kunjungan Wamen ATR/BPN ke Kantah Kendal

Jumat, 25 April 2025 - 20:40 WIB

Dorong Pembaruan Data Pertanahan, Menteri ATR/BPN Ajak Kepala Daerah di Riau Libatkan Masyarakat

Berita Terbaru

Pertemuan DPP PJS dengan Dewan Pers.

Nasional

PJS Mantapkan Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:44 WIB

Kementerian ATR/BPN.

Nasional

Menteri ATR/BPN Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:32 WIB

error: Content is protected !!