WHO Larang Penggunaan Vape di Semua Negara, Ini Alasannya

- Redaktur

Minggu, 31 Desember 2023 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto diambil dari Google.

Poto diambil dari Google.

Internasional, Asajabar.com- Rokok elektrik atau vape aneka rasa menjadi sorotan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) karena berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

WHO mengeluarkan seruan ini berdasarkan sejumlah penelitian yang menunjukkan bahwa rokok elektrik tidak efektif sebagai alat bantu untuk berhenti merokok.

Malah sebaliknya, rokok elektrik dapat meningkatkan risiko penyakit kanker, jantung, dan paru- paru akibat kandungan nikotin dan zat beracun lainnya.

WHO juga mengkritik peredaran rokok elektrik di pasar terbuka yang tidak terkontrol. Ada 34 negara yang telah melarang penjualan rokok elektrik 88 negara yang tidak menetapkan usia minimum untuk pembelian rokok elektrik, dan 74 negara yang tidak memiliki aturan terkait produk berbahaya tersebut.

“Banyak anak-anak yang sengaja dijebak sejak usia dini untuk menghisap rokok elektrik, sehingga menjadi kecanduan,” ujar Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, seperti dikutip Reuters.

“Saya mendesak negara-negara di dunia untuk menerapkan langkah-langkah ketat untuk mencegah penggunaan nikotin guna melindungi warga negara, terutama anak- anak dan remaja,” tegas Tedros.

WHO menambahkan bahwa saat ini para produsen rokok elektrik menargetkan konsumen anak-anak dengan cara mempromosikan sekitar 16 ribu perasa rokok elektronik melalui media sosial dan influencer.

Beberapa produk bahkan menggunakan karakter kartun dan desain yang ramping untuk menarik minat anak muda.

“Ada peningkatan yang mengkhawatirkan dalam penggunaan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja. Sebab, angkanya melebihi penggunaan orang dewasa di banyak negara,” ujar Direktur Promosi Kesehatan WHO, Dr. Ruediger Krech.

Menurut data WHO, penggunaan rokok elektronik pada anak-anak berusia 13 hingga 15 tahun cenderung lebih tinggi dibandingkan orang dewasa di seluruh wilayah WHO.

Maka dari itu organisasi PBB mendesak pemerintah di seluruh dunia untuk mengontrol secara ketat dan melarang penggunaan rokok elektrik aneka rasa di masing-masing negara.

WHO menegaskan, pengendalian dan larangan tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dan orang bukan perokok dari berbagai risiko kesehatan.

Seiring dengan pernyataan WHO, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr. dr. Agus Dwi Susanto, mengatakan bahwa rokok konvensional dan elektrik sama- sama berbahaya dan mengandung nikotin yang dapat menimbulkan efek ketagihan.

Menurutnya, rokok elektrik dapat memicu penyakit kardiovaskular, kanker paru-paru, infeksi peradangan, dan penyakit berbahaya lainnya jika digunakan secara terus- menerus.

“Rokok elektrik dan rokok konvensional dinilai berbahaya karena mengandung karsinogen yang dapat menyebabkan kanker,” tegas dr. Agus.

“Dampak negatif dari kandungan karsinogen rokok elektrik baru akan muncul dalam kurun waktu 15-20 tahun mendatang.

Bahkan, rokok elektrik diklaim dapat meningkatkan risiko kanker bila digunakan sejak usia muda. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Ciamis Naik ke Peringkat 3 di Jawa Barat dalam Program Cek Kesehatan Gratis
Santri Ciamis Raih Juara 2 MQK Internasional di Sulawesi Selatan
Partisipasi Cek Kesehatan Gratis di Ciamis Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala
Afwaja Center Siapkan Calon Mahasiswa Terbaik Indonesia untuk Kuliah di Mesir
Virus Influenza Meningkat di Ciamis, Warga Diminta Waspada
Tina Wiryawati Perhatikan Kesehatan dan Kebutuhan Warga Ciamis
Tina Wiryawati Sapa Warga Tambaksari Ciamis, Bawa Layanan Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako
Tina Wiryawati Hadirkan Layanan Kesehatan di Padepokan Maung Bodas Rancah Ciamis

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:02 WIB

ATR/BPN Manfaatkan Libur Nataru untuk Perluas Akses Layanan Pertanahan

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:54 WIB

Penutupan Rakernis Setjen ATR/BPN, Tata Usaha Diminta Kuasai Substansi Teknis

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:01 WIB

Shamy Ardian Tekankan Pengalaman Layanan sebagai Kunci Penguatan Citra ATR/BPN

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:44 WIB

Libur Nataru, Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Pertanahan di Kantor BPN

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:29 WIB

Pengendalian SOP Jadi Sorotan Dirjen PHPT dalam Rakernis Sekretariat Jenderal ATR/BPN

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:06 WIB

Rakernis Sekretariat Jenderal ATR/BPN Fokus Evaluasi dan Percepatan Kinerja 2025–2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:59 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 11:14 WIB

Jelang Nataru, Polres Indramayu Tertibkan U-Turn di Jalur Pantura

Berita Terbaru

error: Content is protected !!