Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi tata cara pemilihan dan penyembelihan hewan kurban serta penanganan daging kurban yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) di Pondok Pesantren Miftahul Ridwan, Maparah, Panjalu, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), terkait standar penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam dan kaidah kesehatan hewan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disnakan Ciamis, drh. Asri Kurnia, mengatakan pelaksanaan sosialisasi tahun ini mengalami penyesuaian akibat keterbatasan anggaran.
“Biasanya kegiatan dilakukan di lima wilayah eks kewadanaan melalui UPTD. Namun karena efisiensi anggaran, tahun ini hanya bisa dilaksanakan dua sampai tiga kali,” ujarnya.
Menurutnya, penyembelihan hewan kurban umumnya dilakukan oleh DKM sehingga diperlukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) agar pemahaman terkait teknis dan syariat dapat tersampaikan dengan baik.
“Harapannya, meski kegiatan terbatas, materi sosialisasi ini bisa disebarluaskan kembali ke masjid-masjid di masing-masing wilayah,” katanya.
Ia menambahkan, sosialisasi difokuskan pada pemahaman teknis penyembelihan yang sesuai syariat Islam serta prinsip peternakan, sehingga daging kurban yang dihasilkan terjamin dari sisi keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalannya.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Saeful Ujun, menegaskan pentingnya penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam sebagai penentu kehalalan daging.
“Jika penyembelihan tidak sesuai syariat, maka hewan tersebut menjadi bangkai dan haram untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bangkai tidak hanya berasal dari hewan yang mati sendiri, tetapi juga yang mati karena tercekik, terpukul, atau disembelih tidak sesuai ketentuan syariat.
Lebih lanjut, pihaknya juga mendorong peningkatan kompetensi juru sembelih halal (juleha) melalui pembinaan rutin. Program ini menyasar para pelaku usaha dan juru sembelih, bukan kalangan ulama.
“Juleha ini penting agar para pelaku penyembelihan memiliki pengetahuan yang benar, baik untuk hewan kecil maupun besar,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar memperhatikan kriteria hewan kurban saat membeli, termasuk memastikan kondisi hewan sehat dan memenuhi syarat. Dalam transaksi jual beli, pembeli juga memiliki hak memilih (khiyar) apabila barang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta yang terdiri dari tokoh agama dan pengelola masjid dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyosialisasikan tata cara kurban yang sesuai standar ASUH di wilayah masing-masing.













