Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

- Redaktur

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Makassar, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian sebagai upaya menjaga ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional.

Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).

Menurut Nusron, perlindungan lahan pertanian menjadi prioritas pemerintah di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk berbagai program pembangunan nasional. Karena itu, keberadaan LP2B dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan lahan sawah produktif tetap terjaga.

“Ketahanan pangan dan swasembada pangan merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian. Karena itu, pemerintah diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah serta lahan pertanian melalui penetapan LP2B,” ujar Nusron.

Pemerintah menargetkan setiap daerah menetapkan LP2B sedikitnya 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Nusron mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah melampaui target tersebut dengan capaian 88,05 persen.

Baca Juga :  ATR/BPN Sebut Layanan Pertanahan Berkontribusi Besar terhadap Perekonomian Nasional

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa lahan yang berada di luar kawasan LP2B tidak serta-merta dapat dialihfungsikan. Setiap perubahan pemanfaatan lahan tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengendalian tersebut diperlukan agar alih fungsi lahan berlangsung secara terukur dan tidak mengancam keberlangsungan sektor pertanian.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga meminta pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran untuk mendukung penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR di berbagai daerah. Pemerintah daerah yang belum memiliki dokumen tersebut diminta segera mengajukan usulan agar target cakupan RDTR dapat tercapai secara menyeluruh pada 2028.

Rakor tersebut juga diisi dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B oleh para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan memperkuat ketahanan pangan daerah.

Baca Juga :  Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengatakan provinsinya memiliki peran strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional, khususnya bagi kawasan Indonesia timur.

Ia mengungkapkan hingga saat ini luas LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau sekitar 88,05 persen dari total 660.683 hektare lahan baku sawah. Capaian tersebut dinilai melampaui target nasional tiga tahun lebih cepat dan menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Berita Terkait

Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan
Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku
PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers
Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi
ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34 WIB

Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:46 WIB

Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:07 WIB

PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers

Senin, 6 Juli 2026 - 20:29 WIB

Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!