DPUPRP Kabupaten Ciamis Susun RTRW dan RDTR, Ini Tujuan dan Manfaatnya

- Redaktur

Jumat, 29 Desember 2023 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPUPR Kabupaten Ciamis.

Kantor DPUPR Kabupaten Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Kabupaten Ciamis telah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode tahun 2023-2043. RTRW tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Ciamis.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPRP) Kabupaten Ciamis, Agus Taofik, mengatakan bahwa RTRW Kabupaten Ciamis merupakan acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten.

Selain itu, RTRW juga bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten.

“RTRW Kabupaten Ciamis mengatur tentang zonasi, fungsi, dan arah pengembangan ruang di kabupaten ini.

RTRW juga memperhatikan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan,” ujar Agus Taofik kepada Asajabar.com, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga :  DP2KBP3A Ciamis Dorong PEKKA Naik Kelas Melalui Pameran Olahan Pangan dan Kerajinan

Agus Taofik menambahkan bahwa selain menyelesaikan RTRW Kabupaten Ciamis, bidangnya juga telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Banjarsari.

RDTR tersebut merupakan penjabaran lebih detail dari RTRW Kabupaten Ciamis untuk kawasan perkotaan Banjarsari yang meliputi 11 desa.

“RDTR Kawasan Perkotaan Banjarsari sudah selesai disusun secara teknis, tinggal menunggu legalisasi dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Namun, sebelum itu, RDTR harus melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis,” jelas Agus Taofik.

Selain itu, Agus Taofik juga menyampaikan bahwa bidangnya telah berpartisipasi dalam penyelesaian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Maloya di Dusun Buniasih Desa Muktisari Kecamatan Cipaku.

Baca Juga :  BAZNAS Ciamis Hadirkan Layanan Ganti Oli dan Pangkas Rambut Gratis di Program Abdi Nagri Nganjang ka Warga

Tanah tersebut merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

“Kami telah membantu dalam proses pengukuran, pemberian sertifikat, dan pembagian tanah eks HGU PT Maloya kepada masyarakat.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat Dusun Buniasih Desa Muktisari Kecamatan Cipaku dan Kabupaten Ciamis pada umumnya,” tutur Agus Taofik.

Dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Ciamis, Agus Taofik berharap bahwa pembangunan di Kabupaten Ciamis dapat berjalan secara terencana, terarah, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Kemenag Ciamis Dorong Siswa Madrasah Ukir Prestasi di OMI Nasional 2025
Gurame Soang Asli Ciamis Siap Didaftarkan sebagai Varietas Unggulan Nasional
Tina Wiryawati Dorong SPPG Jadi Model Pemberdayaan dan Transparansi Program Sosial
BAZNAS Ciamis Hadirkan Layanan Ganti Oli dan Pangkas Rambut Gratis di Program Abdi Nagri Nganjang ka Warga
Masyarakat Penghasil Tembakau Ciamis Dapat Bantuan Alat Masak dan Mesin Jahit
Puluhan Layanan Publik Hadir di Ciamis, Bupati Herdiat: Pemerintah Harus Dekat dengan Warga
DP2KBP3A Ciamis Dorong PEKKA Naik Kelas Melalui Pameran Olahan Pangan dan Kerajinan
Tim Pembina Posyandu Ciamis Dorong Implementasi Layanan 6 SPM di Seluruh Kecamatan

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Transformasi Digital ATR/BPN Lewat Sentuh Tanahku, Dorong Transparansi Transaksi Tanah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Nusron Wahid Minta BPN Daerah Bangun Konsolidasi dengan Pemda Demi Kelancaran PTSL

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Kunci Meningkatkan Kepercayaan terhadap ATR/BPN

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Kolaborasi ATR/BPN, Kemenag, dan Kampus Dorong Legalitas Tanah Wakaf Lewat KKN Tematik

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Menteri ATR/BPN Lepas 500 Mahasiswa UIN Pekalongan, Dorong Penguatan Kesadaran Hukum Pertanahan Umat

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Sinergi ATR/BPN dan Kemenag, Mahasiswa UIN Pekalongan Diterjunkan Amankan Aset Wakaf

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:26 WIB

UIN Pekalongan dan Kementerian ATR/BPN Kolaborasi Luncurkan KKN Tematik

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Nusron Wahid Tekankan Transformasi Layanan Pertanahan yang Cepat, Bersih, dan Transparan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!