Berita Ciamis, Asajabar.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis, yang beroperasi di bawah Kemenkumham Jabar, hari ini mengadakan sebuah acara penting yang menandai komitmen mereka terhadap hak asasi manusia, khususnya dalam memberikan fasilitas bagi warga binaan yang ingin mengikrarkan syahadat sebagai bagian dari proses konversi ke agama Islam.
Acara ikrar syahadat ini diadakan pada Kamis (7/3/2024), di Mesjid At-Taubah yang berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan tersebut.
Seorang warga binaan dengan inisial TGP telah mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai pengakuan imannya kepada Islam, di hadapan para saksi dan pejabat yang hadir.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Binadik dan Giatja, yang juga menjabat sebagai Plh Kalapas Ciamis, Cepi Kriswanto, Kasubsi Registrasi dan Bimkemasy, Ipan, Penyuluh Agama Islam, H. Asep Dimyati, serta staf registrasi dan beberapa warga binaan yang merupakan santri.
Prosesi ikrar syahadat berlangsung dengan khidmat, dipimpin oleh Plt Kepala KUA Kecamatan Ciamis, Drs. H. Empu.
Penyuluh Agama Islam Kemenag Ciamis, H. Asep Dimyati menyatakan kebahagiaan dan dukungannya terhadap keputusan TGP untuk memeluk Islam, yang dilakukan tanpa paksaan dan merupakan hak individu dalam memilih keyakinan.
Penandatanganan sertifikat oleh TGP dan saksi menandai pengesahan ikrar syahadat, yang kemudian diserahkan oleh pihak KUA Kecamatan Ciamis.
Plh Kalapas Ciamis, Cepi Kriswanto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang terlibat dalam acara tersebut dan berharap agar TGP dapat konsisten dan istiqomah dalam keyakinan barunya dan terus memperdalam pengetahuan tentang agama Islam.
Diharapkan, langkah yang diambil oleh TGP ini akan membawa kedamaian, keberkahan, dan menjadikannya pribadi yang lebih baik lagi di masa depan,” kata Cepi. (TONY/ASAJABAR)