Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari

- Redaktur

Kamis, 2 April 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H, saat berada di Reskrim Umum Mabes Polri bebebrapa waktu lalu.

Kuasa Hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H, saat berada di Reskrim Umum Mabes Polri bebebrapa waktu lalu.

Berita Pekanbaru, Asajabar.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil berinisial MA di Pekanbaru memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Riau secara resmi melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru guna mempercepat proses hukum.

Informasi pelimpahan kasus ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau melalui Kaur Mitra Humas, AKP Mida Nainggolan. Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

“Kasus ini telah diserahkan ke Polresta Pekanbaru agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2026).

Meski demikian, proses administrasi pelimpahan perkara disebut masih berlangsung. Polda Riau saat ini masih menunggu penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk surat pelimpahan laporan.

“Kami masih menunggu TTE untuk Surat Pelimpahan Laporan,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H., menyampaikan sikap skeptis terhadap pelimpahan tersebut. Ia menilai, langkah tersebut belum tentu menunjukkan keseriusan penanganan kasus apabila tidak diikuti percepatan proses hukum.

“Jika pelimpahan ini tidak disertai percepatan, maka patut diduga hanya sebatas pemindahan tanggung jawab, bukan penegakan hukum yang serius,” tegas Alif.

Pihaknya juga mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini, yakni Pasal 446 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 447 KUHP tentang penganiayaan, dengan pemberatan karena korban dalam kondisi hamil tua.

Lebih lanjut, kuasa hukum korban memberikan ultimatum kepada Polresta Pekanbaru untuk segera menetapkan tersangka dalam waktu tujuh hari.

“Kami beri batas waktu tujuh hari untuk penetapan tersangka. Jika tidak ada perkembangan, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan,” ujarnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan dalam kondisi rentan. Selain itu, masyarakat juga menyoroti kecepatan dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

Sumber : https://klikindonesia.co

Berita Terkait

Ada Penyidikan Polda Metro Jaya, ATR/BPN Tegaskan Layanan Kantah Bogor I Berjalan Normal
MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya
Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:16 WIB

Nomor Sertipikat Elektronik Berbeda dengan Sertipikat Analog, Begini Penjelasannya

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

BRAN Bakal Tangani Konflik Agraria Komunal, ATR/BPN Fokus pada Administrasi Pertanahan

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria

Selasa, 29 September 2026 - 10:41 WIB

RUU Reforma Agraria Disepakati Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

Selasa, 29 September 2026 - 09:42 WIB

Empat Tanah Gereja di Pohuwato Terima Sertipikat, Jemaat Rasakan Kepastian Beribadah

Senin, 21 September 2026 - 15:36 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal Hadir di 466 Kantor Pertanahan

Senin, 21 September 2026 - 15:00 WIB

ATR/BPN Percepat Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah bagi MBR, Target Rampung 2027

Senin, 21 September 2026 - 14:13 WIB

Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK, Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Pengukuhan Duta Zakat BAZNAS Ciamis.

Daerah

BAZNAS Ciamis Kukuhkan Duta Zakat

Kamis, 1 Okt 2026 - 19:02 WIB

error: Content is protected !!