Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari

- Redaktur

Kamis, 2 April 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H, saat berada di Reskrim Umum Mabes Polri bebebrapa waktu lalu.

Kuasa Hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H, saat berada di Reskrim Umum Mabes Polri bebebrapa waktu lalu.

Berita Pekanbaru, Asajabar.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil berinisial MA di Pekanbaru memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Riau secara resmi melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru guna mempercepat proses hukum.

Informasi pelimpahan kasus ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau melalui Kaur Mitra Humas, AKP Mida Nainggolan. Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

“Kasus ini telah diserahkan ke Polresta Pekanbaru agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2026).

Meski demikian, proses administrasi pelimpahan perkara disebut masih berlangsung. Polda Riau saat ini masih menunggu penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk surat pelimpahan laporan.

“Kami masih menunggu TTE untuk Surat Pelimpahan Laporan,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H., menyampaikan sikap skeptis terhadap pelimpahan tersebut. Ia menilai, langkah tersebut belum tentu menunjukkan keseriusan penanganan kasus apabila tidak diikuti percepatan proses hukum.

“Jika pelimpahan ini tidak disertai percepatan, maka patut diduga hanya sebatas pemindahan tanggung jawab, bukan penegakan hukum yang serius,” tegas Alif.

Pihaknya juga mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini, yakni Pasal 446 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 447 KUHP tentang penganiayaan, dengan pemberatan karena korban dalam kondisi hamil tua.

Lebih lanjut, kuasa hukum korban memberikan ultimatum kepada Polresta Pekanbaru untuk segera menetapkan tersangka dalam waktu tujuh hari.

“Kami beri batas waktu tujuh hari untuk penetapan tersangka. Jika tidak ada perkembangan, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan,” ujarnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan dalam kondisi rentan. Selain itu, masyarakat juga menyoroti kecepatan dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

Sumber : https://klikindonesia.co

Berita Terkait

Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya
Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita
Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:56 WIB

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai

Senin, 29 Juni 2026 - 19:29 WIB

Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:27 WIB

ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:05 WIB

Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:56 WIB

Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIB

Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:42 WIB

Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!