Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya

- Redaktur

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembahasan persoalan aktivitas tambang ilegal di Kota Tasikmalaya.

Pembahasan persoalan aktivitas tambang ilegal di Kota Tasikmalaya.

Berita Kota Tasik, Asajabar.com – Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Candra, melakukan kunjungan ke Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya untuk membahas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin, Selasa (2/6/2026).

Dicky menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah aduan warga yang masuk ke Pemerintah Kota Tasikmalaya mengenai aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah dari sisi perizinan.

Menurutnya, beberapa lokasi tambang yang dilaporkan bukan sepenuhnya ilegal, melainkan terdapat perusahaan yang izinnya telah habis masa berlaku dan masih dalam proses perpanjangan sehingga terjadi kekosongan izin. Dalam kondisi tersebut, kegiatan penambangan seharusnya tidak dilakukan sampai perizinan kembali berlaku.

“Kami datang untuk melakukan koordinasi dan meminta penjelasan karena masyarakat yang melapor merupakan warga Kota Tasikmalaya. Meskipun kewenangan pertambangan berada di pemerintah provinsi, kami merasa perlu melakukan komunikasi agar mendapat gambaran yang jelas mengenai kondisi di lapangan,” ujar Dicky.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Tasikmalaya akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap laporan yang diterima. Pasalnya, hasil penelusuran awal menunjukkan terdapat informasi yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dicky mencontohkan adanya laporan yang menyebut suatu aktivitas dilakukan oleh perusahaan tertentu, namun setelah dilakukan pengecekan awal, lokasi yang dimaksud ternyata bukan merupakan wilayah izin perusahaan tersebut.

Karena itu, pihaknya berencana melakukan pengecekan langsung ke lapangan bersama pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Kami ingin memastikan terlebih dahulu keabsahan laporan yang diterima. Jangan sampai ada informasi yang belum terverifikasi kemudian menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.

Baca Juga :  Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun

Berdasarkan informasi sementara yang diterima Pemkot Tasikmalaya, terdapat sekitar sembilan lokasi yang dikabarkan sedang menghadapi persoalan perizinan. Namun data tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut dengan instansi berwenang.

Dicky menegaskan, Pemerintah Kota Tasikmalaya mendukung upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang aktivitas penambangan masih diperbolehkan, maka harus memenuhi seluruh aturan yang berlaku. Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga harus menjadi perhatian sehingga tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Penambangan dan Air Tanah Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Narendra Surya, menyampaikan bahwa saat ini di wilayah Kota Tasikmalaya hanya terdapat dua perusahaan tambang yang masih memiliki izin aktif dan resmi beroperasi.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Sukses Jaya Mandiri (SJM) dan PT Tri Mukti Pertama Putra.

“Untuk Kota Tasikmalaya yang masih berizin resmi dan aktif beroperasi saat ini ada dua perusahaan, yaitu Sukses Jaya Mandiri dan Tri Mukti Pertama Putra,” kata Narendra.

Ia menjelaskan, area izin usaha pertambangan masing-masing perusahaan berbeda. PT Sukses Jaya Mandiri memiliki wilayah izin sekitar 28 hektare, sedangkan PT Tri Mukti Pertama Putra sekitar lima hingga tujuh hektare.

Menurut Narendra, luas wilayah bukan menjadi faktor penentu dalam penerbitan izin usaha pertambangan. Berapa pun luas lahan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tetap wajib memiliki izin resmi.

Baca Juga :  Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun

Narendra menegaskan, pihaknya akan menindak setiap aktivitas pertambangan yang terbukti berada di luar wilayah izin atau dilakukan tanpa perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengakui bahwa salah satu kendala terbesar dalam penanganan tambang ilegal adalah aktivitas yang sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan melibatkan masyarakat sekitar sehingga menyulitkan pengawasan di lapangan.

“Kondisi ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara tertib dan sesuai aturan,” ujarnya.

Narendra juga menjelaskan bahwa proses perizinan pertambangan tidak dipungut biaya. Namun, perusahaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk penyediaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai.

Menurutnya, dana jaminan tersebut akan digunakan untuk memastikan lokasi bekas tambang direhabilitasi sesuai ketentuan. Apabila kewajiban tersebut telah dilaksanakan, dana yang disimpan akan dikembalikan kepada perusahaan.

Selain melakukan pengawasan, ESDM Wilayah VI Tasikmalaya juga terus melaksanakan sosialisasi mengenai aturan pertambangan dan mekanisme perizinan kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Informasi tersebut disampaikan melalui berbagai sarana, termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP), media sosial, serta pemasangan spanduk di sejumlah lokasi.

“Kami terbuka menerima laporan masyarakat. Jika ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak berada dalam wilayah izin atau tidak memiliki izin, segera informasikan kepada kami untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita
Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:28 WIB

GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Pembahasan persoalan aktivitas tambang ilegal di Kota Tasikmalaya.

Hukum & Kriminal

Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya

Rabu, 3 Jun 2026 - 08:44 WIB

error: Content is protected !!