Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres Ciamis Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

- Penulis

Rabu, 22 Mei 2024 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers pengungkapan curanmor di Mapolres Ciamis.

Konferensi Pers pengungkapan curanmor di Mapolres Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Polres Ciamis telah mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor selama operasi jaran lodaya 2024.

Pelaksanaan operasi jaran lodaya 2024 dilaksanakan selama 10 hari, dimulai 11 Mei sampai dengan 20 Mei.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengaku bahwa pihaknya telah mengamankan 5 tersangka dari beberapa kasus yang diterima melalui laporan polisi.

“Kasus curanmor yang pertama adalah yang terjadi diwilayah Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis dan PCNU Sepakat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Dalam kasus ini pelaku telah mencuri motor satria fu dan motor mio dengan kunci T (astag) dihalaman rumah korban.

Menurut Akmal, dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian kendaraan yang terjadi diwllayah Kelurahan Sindangrasa tersebut pelakunya berinisial DS (33), warga Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara kasus kedua adalah pengungkapan pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis SUV Pajero Sport Dakar.

“Kasus ini terjadi diwilayah Desa Pamokolan Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis.

Baca Juga :  Pemkab Ciamis Terima 107 Sertipikat Tanah Elektronik dari Kantor Pertanahan

Pelaku YS (42) telah diamankan dan mengaku perbuatannya telah mencuri mobil milik seorang pengusaha konveksi.

Selanjutnya kasus yang ketiga adalah pengungkapan curanmor yang terjadi diwilayah Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis.

Kedua tersangka berinisial JS dan RA warga Banjarsari ini berhasil diamankan dengan 2 unit barang bukti motor viar dan motor satria fu.

Para tersangka dalam kasus ini masing-masing dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Akmal. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Cegah Radikalisme, Satgaswil Jabar 88 Anti Teror Perkuat Nasionalisme di Kalangan Pelajar Ciamis
Polres Ciamis Jaga Kesehatan Personel dengan Senam dan Jalan Sehat 
Apel Konsolidasi Polres Ciamis: Evaluasi dan Penguatan Pengamanan Pilkada 2024
DP2KBP3A Ciamis Gelar Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Anak, Upaya Cegah Kekerasan
Kasus Kekerasan Seksual di Ciamis Cukup Tinggi?
Menteri ATR/BPN AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandung, Kerugian Capai Rp3,65 Triliun
Komitmen Berantas Mafia Tanah, Menteri AHY Ungkap Kasus Besar di Bekasi
Konyol! Maling Tertangkap Saat Jual Emas Curian di Dekat Rumah Korban

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:43 WIB

Kantor Pertanahan Ciamis Serahkan 525 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Sukaraharja

Kamis, 28 November 2024 - 15:41 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis dan PCNU Sepakat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kamis, 28 November 2024 - 09:05 WIB

Pemkab Ciamis Terima 107 Sertipikat Tanah Elektronik dari Kantor Pertanahan

Kamis, 28 November 2024 - 07:25 WIB

DMPTSP Kabupaten Ciamis Targetkan 30.554 NIB di Tahun 2024

Selasa, 26 November 2024 - 11:57 WIB

Ikatan Pedagang Keliling Ciamis Kenang Kebaikan Almarhum Yana Diana Putra

Senin, 25 November 2024 - 14:37 WIB

Kader PKS Miranti Mayangsari Kenang Almarhum Yana Diana Putra sebagai Figur Teladan

Senin, 25 November 2024 - 12:09 WIB

Calon Wakil Bupati Ciamis, Yana Diana Putra, Meninggal Dunia di Rumah Sakit Bandung

Senin, 25 November 2024 - 08:48 WIB

Rektor Universitas Galuh Bangga atas Prestasi di Kompetisi Inovasi Jawa Barat

Berita Terbaru